Mau Jadi PNS? Jangan Terlewatkan Mengikuti Tes CPNS! Berikut Informasi Terbarunya

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Intisari-Online.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil tahun 2018 akan dilakukan serentak secara online.

Pendaftar bisa melamar melalui portal sscn.bkn.go.id.

"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Menurut Syafruddin, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga:Coba Cek Foto Ini dan Apa Hal Pertama yang akan Anda Lakukan? Jawabannya Menentukan Kepribadian Anda!

"Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)," kata dia.

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Syafruddin menjelaskan, tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018.

Baca juga:Tinggal Selangkah Lagi China akan Memproduksi Massal Pesawat Siluman J-20, Amerika Wajib Waspada

Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018, sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Syafruddin meminta masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB, yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.

Ada 238.015 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar pada tahun 2018 ini.

Rinciannya, 51.271 untuk instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah.

Baca juga:Dilantik Jadi Gubernur Jawa Barat, Ini 5 Potret Kasih Sayang Ridwan Kamil terhadap Keluarganya

CPNS yang terpilih untuk instansi pusat nantinya akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga (K/L).

Sementara untuk CPNS di instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. ( Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Waktu dan Tahapan Seleksi CPNS 2018"

Artikel Terkait