Find Us On Social Media :

Kelak Pemerintah akan Blokir Pedagang Online yang Tak Laporkan Barang Dagangannya

By Intisari Online, Kamis, 6 September 2018 | 11:15 WIB

Karyanto bilang, bagi pelaku usaha yang melanggar aturan itu, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan pinalti.

Baca Juga : Charlie Chaplin Si Komedian Sukses Itu Ternyata Jadi 'Monster' Mengerikan Bagi Para Wanita di Bawah Umur

"Kominfo bisa memblokir e-commerce tersebut, pemerintah bukan menghimbau, tapi memerintahkan atau memaksa dengan regulasi," terang Karyanto.

Menurutnya, dengan kewajiban itu pemerintah ingin tahu barang yang diperjualbelikan termasuk asal barang.

Sebab selama ini, belum ada data, berapa banyak barang impor atau dari dalam negeri.

Direktur Utama PT Kioson Komersial Indonesia Tbk menilai, payung hukum yang mengatur soal e-commerce ini penting.

Selain memberikan aturan main yang jelas terkait perdagangan di era digital, aturan itu diharapkan juga bisa turut mengawasi para pelaku e-commerce.

Dengan adanya pengawasan pemerintah, maka ke depan bisnis e-commerce akan berkembang secara berkeadilan dan tak hanya dikuasai perusahaan besar. (Abdul Basith)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tidak lapor produk dagangan, pemerintah ancam blokir pedagang online".

Baca Juga : Pendatang Baru di Venezuela Selalu Mudah Dikenali, Ini Sebabnya