Find Us On Social Media :

Jangan Buang Sampah Sembarangan di Cirebon Kalau Tak Mau Didenda Rp50 Juta atau Dipenjara!

By Mentari DP, Selasa, 4 September 2018 | 11:15 WIB

Intisari-Online.com – Jika Anda berada di Kota Cirebon, jangan sekali-kali membuang sampah sembarangan.

Pasalnya, Anda bisa kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Satpol PP Kota Cirebon.

Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah dalam sidang paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (31/8/2018).

Perda itu memuat aturan mengenai sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar.

Baca juga: Fakta Unik Geisha, Wanita Penghibur Jepang: Makin Tua, Tarifnya Makin Mahal!

Termasuk pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Cirebon.

"Siapapun pelakunya, bisa langsung disanksi, bahkan dipidana," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Abdullah Syukur, usai rapat paripurna itu.

Ia mengatakan, peraturan baru itu membuat pihaknya selaku dinas teknis pengelolaan sampah merasa terbantu.

Terutama untuk mengurangi aktivitas pembuangan sampah secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pasalnya, Perda tersebut lebih spesifik mengatur pengelolaan sampah.

Perda Pengelolaan Sampah ditandatangani Penjabat Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, dan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon yang hadir.

"Sebelumnya, Pemkot Cirebon menggunakan Perda Pengelolaan Kebersihan," ujar Abdullah Syukur.

Namun, menurut Syukur, pelaksanaan di masyarakatnya dirasa agak sulit diterapkan.