Find Us On Social Media :

Malangnya Didin, Gara Gara Menangkap Cacing Terancam Penjara 10 Tahun

By Yoyok Prima Maulana, Minggu, 21 Mei 2017 | 11:15 WIB

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat menengok Didin di Polres Cianjur.

Intisari-online.com - Gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk obat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangarango, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Didin (48) warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Awalnya, Didin yang biasa mencari cacing untuk obat, dipesan seseorang untuk mencari cacing dalam jumlah banyak. Cacing tersebut akan dibeli Rp 40.000 per ekor.

Selang beberapa hari, rumah Didin kedatangan 10 orang pria yang mencari Didin, mereka mengaku petugas dari kehutanan didampingi aparat kepolisian.

Didin pun ditahan dan dikenai pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) huruf R dan huruf M, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.

Ela Nurhayati (41) istri Didin, mengatakan, dirinya sangat terkejut ancaman penjara 10 tahun terhadap suaminya itu, hanya karena mencari dan mengambil cacing di kawasan hutan yang tidak jauh dari kampung tempat tiggal mereka itu.

"Suami saya biasa berjualan jagung bakar dan kupluk penutup kepala di kebun raya, tapi ada yang menyuruh mencari cacing sonari katanya untuk obat. Merasa ingin membantu, suami saya mencarikan cacing tersebut," kata Ela Nurhayati kepada wartawan, (9/5).

(BACA JUGA: Tahi Lalat Pembawa Berkat)

Bupati Purwakarta Turun Tangan

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi merasa kasus ini menyentuh rasa ketidakadilan. Dia meminta aparat juga menangkap si pemesan cacing.

Menurut Dedi, Didin memang salah karena menangkap cacing yang bisa mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan itu. Namun, proses hukum bagi Didin harus ditegakkan secara adil.

"Yang aneh dan jadi pertanyaan adalah mengapa si pemesannya belum ditangkap. Didin itu mencari cacing karena dipesan. Maka si pemesan pun harus ditangkap," tegas Dedi.

Selain itu, kata Dedi, kasus Didin itu terbilang kecil. Justru ada kasus yang lebih besar lagi ketika puluhan hektar hutan rusak akibat ulah "orang besar".