Malangnya Didin, Gara Gara Menangkap Cacing Terancam Penjara 10 Tahun

Yoyok Prima Maulana

Penulis

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat menengok Didin di Polres Cianjur.

Intisari-online.com - Gara-gara mencari dan mengambil cacing untuk obat di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangarango, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Didin (48) warga Kampung Rarahan, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Awalnya, Didin yang biasa mencari cacing untuk obat, dipesan seseorang untuk mencari cacing dalam jumlah banyak. Cacing tersebut akan dibeli Rp 40.000 per ekor.

Selang beberapa hari, rumah Didin kedatangan 10 orang pria yang mencari Didin, mereka mengaku petugas dari kehutanan didampingi aparat kepolisian.

Didin pun ditahan dan dikenai pasal 78 atas (5) dan atau ayat (12) jo Pasal 50 ayat (3) huruf R dan huruf M, Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.

Ela Nurhayati (41) istri Didin, mengatakan, dirinya sangat terkejut ancaman penjara 10 tahun terhadap suaminya itu, hanya karena mencari dan mengambil cacing di kawasan hutan yang tidak jauh dari kampung tempat tiggal mereka itu.

"Suami saya biasa berjualan jagung bakar dan kupluk penutup kepala di kebun raya, tapi ada yang menyuruh mencari cacing sonari katanya untuk obat. Merasa ingin membantu, suami saya mencarikan cacing tersebut," kata Ela Nurhayati kepada wartawan, (9/5).

(BACA JUGA: Tahi Lalat Pembawa Berkat)

Bupati Purwakarta Turun Tangan

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi merasa kasus ini menyentuh rasa ketidakadilan. Dia meminta aparat juga menangkap si pemesan cacing.

Menurut Dedi, Didin memang salah karena menangkap cacing yang bisa mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan itu. Namun, proses hukum bagi Didin harus ditegakkan secara adil.

"Yang aneh dan jadi pertanyaan adalah mengapa si pemesannya belum ditangkap. Didin itu mencari cacing karena dipesan. Maka si pemesan pun harus ditangkap," tegas Dedi.

Selain itu, kata Dedi, kasus Didin itu terbilang kecil. Justru ada kasus yang lebih besar lagi ketika puluhan hektar hutan rusak akibat ulah "orang besar".

"Didin tetap bersalah merusak lingkungan yang juga menjadi salah satu perhatian saya. Tapi apakah proses hukum terhadap Didin setara dengan perlakuan terhadap kasus besar, yakni puluhan hektar hutan rusak akibat orang besar. Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tandas Dedi.

(BACA JUGA: Cara Mudah Agar Istri Terangsang)

Bantu keluarga Didin

Dalam kesempatan kunjungan itu, Dedi juga mengok istri dan anak Didin. Dia mengatakan akan menjamin kehidupan keluarga Didin, termasuk membantu biaya sekolah anak Didin yang masih berusia 8 tahun.

"Saya akan beri bantuan setiap bulan untuk anak dan istrinya. Karena sejak Didin ditangkap, praktis istri dan anaknya tidak ternafkahi," kata Dedi.

Selain itu, dia juga akan membantu menyediakan pengacara untuk advokasi atau pendampingan terhadap kasus Didin.

Menurut Dedi, penangkapan terhadap Didin memunculkan masalah baru. Dengan ditangkapnya dia menimbulkan penderitaan baru bagi anak dan istrinya. Itu pelajaran bagi Indonesia, hukum tidak pernah menyelesaikan masalah.

"Harus ada reformasi hukum. Proses hukum terhadap warga, terutama yang miskin, malah menimbulkan persoalan baru. Hukum jadi tidak menyelesaikan masalah," tandasnya.

(BACA JUGA: Pantang Makan Uang Haram, Porter Di Cilacap Ini Kembalikan Uang Rp254 Juta Temuannya)

(Berita ini ditulis Kompas.com dengan judul Dedi Mulyadi: Ada yang Aneh dalam Penangkapan Didin karena Mencari Cacing)

Artikel Terkait