Penulis
Intisari-Online.com- Seorang PNS dilingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah menghebohkan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar.
Dwi Susilarto (54) membayarkan uang nafkah dan mut'ah dengan pecahan koin senilai Rp 153 juta kepada mantan istrinya, Hermi Setyowati, setelah gugatan cerainya dikabulkan pengadilan agama.
"Klien kami kemarin membayarkan uang mut'ah Rp 178 juta dengan rincian uang koinnya Rp 153 juta."
Sisanya Rp 25 juta menggunakan uang kertas di Pengadilan Agama Karanganyar," kata Sutarto, kuasa hukum Dwi Susilarto dikutip dari Kompas.com, Jumat ( 24/8/2018) siang.
Baca Juga :Lihat Buaya Makan Anaknya Sendiri, Para Peneliti Justru Mengaku Bahagia, Kenapa?
Dwi membayarkan uang mut'ah dan nafkah itu kepada mantan istrinya setelah Pengadilan Tinggi Agama Semarang menerima gugatan kliennya.
Hanya saja besaran uang mut'ah yang harus dibayarkan kliennya lebih besar dari putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar.
Menurut Sutarto, saat di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, hakim memutuskan kliennya wajib memberikan uang mut'ah kepada mantan istrinya sebesar Rp 43 juta.
Tak terima dengan putusan itu, Hermi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Semarang.
Baca Juga :Dokter Salah Operasi, Organ Intim Pria Ini Jadi Sebesar Semangka!
Hasil banding, kata Sutarto, kliennya diharuskan membayar biaya mut'ah sebesar Rp 178 juta.
Jumlah itu naik hampir 400 persen dibanding putusan hakim di Pengadilan Agama Karanganyar.
Terhadap putusan itu, kliennya menerima dan berusaha membayarkan biaya mut'ah dengan cara berhutang dan meminta bantuan kepada keluarga dan teman-temannya.
Hasilnya, uang senilai Rp 178 juta terkumpul setelah satu setengah bulan dikumpulkan kliennya. "Kemarin ada sekitar 13 karung berisi uang koin seribuan."
Sedangkan untuk bobot dari karung-karung yang berisi uang koin tersebut diketahui memiliki bobot 890 Kg.
Kata klien saya uang itu dikumpulkan dari bantuan teman-temannya dan ada dari hasil berutang," kata Sutarto.
Sutarto mengatakan, uang koin sementara masih dalam penghitungan pegawai Pengadilan Agama Karanganyar.
Bila selesai penghitungan, pihak Pengadilan Agama Karanganyar akan menghubunginya untuk memastikan jumlah uang mut'ah yang disetorkan.
"Nanti kami akan dikabari dari pihak pengadilan. Kalau ada kelebihan uang akan dikembalikan. Sebaliknya kalau ada kekurangan, nanti akan ditagihkan ke kami," demikian Sutarto. (Muhlis Al Alawi/Kompas)
Baca Juga :Jangan Pernah Cuci Daging dengan Air Mengalir, Jika Tak Ingin Kehilangan IniArtikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Gugat Cerai Istri, Suami Bayar Uang Nafkah Rp 153 Juta Pakai Koin."