Find Us On Social Media :

Gugat Cerai Sang Istri, Pria Karanganyar Ini Membayar Uang Rp153 Juta Dengan Uang Koin 13 Karung Seberat 890 Kg

By Afif Khoirul M, Sabtu, 25 Agustus 2018 | 08:30 WIB

Intisari-Online.com - Seorang PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah menghebohkan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar.

Dwi Susilarto (54) membayarkan uang nafkah dan mut'ah dengan pecahan koin senilai Rp 153 juta kepada mantan istrinya, Hermi Setyowati, setelah gugatan cerainya dikabulkan pengadilan agama.

"Klien kami kemarin membayarkan uang mut'ah Rp 178 juta dengan rincian uang koinnya Rp 153 juta."

Sisanya Rp 25 juta menggunakan uang kertas di Pengadilan Agama Karanganyar," kata Sutarto, kuasa hukum Dwi Susilarto dikutip dari Kompas.com, Jumat ( 24/8/2018) siang.

Baca Juga : Lihat Buaya Makan Anaknya Sendiri, Para Peneliti Justru Mengaku Bahagia, Kenapa?

Dwi membayarkan uang mut'ah dan nafkah itu kepada mantan istrinya setelah Pengadilan Tinggi Agama Semarang menerima gugatan kliennya.

Hanya saja besaran uang mut'ah yang harus dibayarkan kliennya lebih besar dari putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar.

Menurut Sutarto, saat di Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, hakim memutuskan kliennya wajib memberikan uang mut'ah kepada mantan istrinya sebesar Rp 43 juta.

Tak terima dengan putusan itu, Hermi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama di Semarang.

Baca Juga : Dokter Salah Operasi, Organ Intim Pria Ini Jadi Sebesar Semangka!

Hasil banding, kata Sutarto, kliennya diharuskan membayar biaya mut'ah sebesar Rp 178 juta.

Jumlah itu naik hampir 400 persen dibanding putusan hakim di Pengadilan Agama Karanganyar.

Terhadap putusan itu, kliennya menerima dan berusaha membayarkan biaya mut'ah dengan cara berhutang dan meminta bantuan kepada keluarga dan teman-temannya.