Find Us On Social Media :

Bagaimana Ceritanya Bisa Ada Buku Pelajaran Ternyata yang Mengandung Konten Negatif?

By Ade Sulaeman, Jumat, 5 Mei 2017 | 19:15 WIB

Proses penyusunan buku pelajaran.

Intisari-Online.com - Bukan sekali-dua kali masyarakat dibikin resah oleh materi di buku pelajaran sekolah anak-anak mereka.

Contohnya, Juli 2013, di buku pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas 6, ada cerita tentang pria yang gemar ke warung “remang-remang”.

(Baca juga: Jalan Berliku Lahirnya Jendela Ilmu: Siapakah yang Boleh Menulis dan Menyusun Buku Pelajaran?)

Yang membuat mata orangtua terbelalak, cerita itu menggambarkan secara eksplisit tindakan si pria terhadap lawan jenisnya.

Tak sampai setahun, Februari 2014, buku Pendidikan Jasmani untuk kelas 11, memuat bacaan tentang “Memahami Dampak Seks Bebas”.

Bacaan itu mungkin niatnya baik, mengingatkan siswa agar berhati-hati ketika bergaul dengan lawan jenis.

Namun, sebagian kalangan justru menganggap, itu sama saja membolehkan anak-anak untuk berpacaran. Walhasil, diprotes oleh orangtua.

Lalu bagaimana mekanisme penyusunan dan penulisan buku teks pelajaran sekolah yang benar?

Di Kemdikbud, pengurusan buku pelajaran sekolah ini dilaksanakan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk).

“Lembaga inilah yang akan meninjau penyusunan buku teks pelajaran dari seleksi kontributor naskah, penyusunan buku teks pelajaran sesuai SOP, sampai pencarian tim penilai yang akan memverifikasi buku,” tutur Supriyatno, MA, Kepala Bidang Perbukuan Puskurbuk Balitbang Kemdikbud.

(Baca juga: Hardiknas: Cara Maman Suherman Jadi Provokator Minat Baca Buku di Tengah Gempuran Gadget)

Buku yang sudah selesai disusun akan dinilai kelayakannya terlebih dahulu oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Lembaga ini yang bertindak dalam hal administrasi serta menetapkan standarisasi dari penyusunan buku teks pelajaran.