Cekcok, Pengemudi Mercy Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Langsung Dijerat Pasal Pembunuhan

Ade Sulaeman

Penulis

Intisari-Online.com -Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz AD 888 QQ berinisial IA (40), warga Karanganyar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Dia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) malam.

Menurut Fadli, insiden tabrakan itu bukan termasuk kecelakaan lalu lintas (lakalantas), melainkan tindak pidana karena ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang.

Baca juga:Kumpulan Foto Menakjubkan Saat 2,5 Juta Orang Berkumpul di Mekkah untuk Ibadah Haji

"Jadi, ini bukan lakalantas. Ini kasus pidana murni. Tersangka sengaja menabrak motor korban dari belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," beber dia.

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, kata Fadli korban, Eko Prasetio (28) dan tersangka IA yang diketahui pengusaha cat sempat adu mulut di perempatan lampu lalu lintas Simpang Pemuda Teater Timur kawasan Taman Balekambang.

Adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil sempat memukul helm yang dikenakan korban.

"Di lampu mereh itu korban sempat dipukul helmnya sama penumpang yang berada di mobil tersangka IA," ujar Fadli.

Baca juga:Hujan Jarum, Rencana Ambisius Inggris untuk Menebar Kematian di Atas Pasukan Nazi

Adu mulut terjadi lantaran korban dituding menghalangi laju sedan Mercy milik IA.

Adu mulut kembali terjadi saat korban dan IA bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, IA kembali bertemu korban di rumahnya.

"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur Polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.

Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang yang mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Rabu siang.

Baca juga:Cerita Cala, Anjing yang Bertahun-tahun Kesulitan Tidur dan Bernapas karena Dirantai oleh Pemiliknya

Korban sendiri merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta.

"Proses hukum tetap berlanjut. Tersangka IA langsung kita tahan di Mapolresta Surakarta," tutup Fadli. (Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrak Pemotor hingga Tewas, Pemilik Sedan Mercy Jadi Tersangka Pembunuhan".

Baca juga:Si Manusia Kebal Itu Akhirnya ‘Kalah’ oleh Daun Kelor dan Batang Padi

Artikel Terkait