Find Us On Social Media :

Mahfud MD: DPR Tidak Bisa Sembarangan Mencopot Anggota KPK

By Ade Sulaeman, Sabtu, 29 April 2017 | 11:30 WIB

Mahfud FD

Intisari-Online.com – Komisi III DPR akhirnya menggulirkan hak angket terkait penyidikan kasus korupsi e-KTP yang dilakukan KPK.

"Baik, kita setujui gunakan hak angket," tutur Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang usai mengetuk palu.

(Baca juga: Apa Itu Hak Angket yang Baru Saja Disetujui DPR untuk Digunakan Kepada KPK?)

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013, mencuitan di akun Twiiternya, @mohmahfudmd.

(Baca juga: Inilah Daftar 26 Anggota DPR yang Tanda Tangani Usulan Hak Angket Terhadap KPK Terkait Kasus e-KTP)

Dalam cuitannya yang berseri itu (kultwit), Mahfud menyarankan KPK untuk jalan terus. Perihal rekaman yang dipermasalahkan oleh anggota DPR, ia mencuit, “Rekaman hasil pemeriksaan hanya untuk pengadilan. KPK tidak bisa diapa-apakan oleh hasil angket.”

Menurut UU MD3 (undang-undang yang mengatur kewenangan anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD, lebih dikenal juga sebagai Undang Undang nomor 17), hak angket itu menyelidiki pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah.

KPK itu bukan Pemerintah dalam arti UUD kita.

Berikut beberapa kultwit Mahfud.

Pemerintah punya arti luas (mencakup semua lembaga negara) dan arti sempit (hanya eksekutif). Dalam UUD kita Pemerintah hanya Eksekutif.

Menurut penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD, yang bisa diangket oleh DPR adalah Pemerintah dan lembaga pemerintah nonkementerian. KPK bukan Pemerintah.