Penulis
Intisari-Online.com - Putri tertua Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, GKR Timoer Rumbai, kembali curhat di media sosial.
Kali ini, Timoer menceritakan tentang dirinya yang masih belum bisa menunggui anaknya yang terbaring di rumah sakit.
(Baca juga: Ketika Raffles Menjarah Keraton Yogyakarta)
Sampai-sampai anaknya tersebut bertanya apakah keraton itu istana atau penjara.
Timoer juga menceritakan kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq, yang tidak diizinkan bertemu dengannya dengan alasan laki-laki tidak boleh masuk kawasan Keputren Keraton.
(Baca juga: Keraton Kasepuhan dan Misteri Buaya Putih)
Berikut ini curhat Timoer di akun Facebook dan Instagram, Minggu (23/4/2017):
"Beberapa menit yang lalu dengan wajah termenung, pandangan yang kosong dan trauma yang membekas, mas ditho anakku (anak kelas 4 SD) bertanya:
"Kraton itu ISTANA atau PENJARA?"
Dengan sabar sang Ayah (yg dtg dari jkt) memberi penjelasan dengan baik kepada mas Ditho yang masih polos dan lugu.
Ayah: Sebenernya Kraton itu Istana, namun karena lagi ada sedikit masalah jadi Ibu gak bisa keluar sementara..
Cepet sembuh ya mas Ditho....Biar bisa ketemu Ibu...
Sebelumnya 15 April 2017 telah terjadi pengosongan oleh pihak kepolisian dengan alasan perintah Raja PB XIII. Dan aku Anak pertama Raja PB XIII Gkr Timoer Rumbai ibu dari BRM Soeryo Pramudito bertahan di dalam kraton dikarenakan perintah pengosongan bukan berdasarkan putusan pengadilan.
Dan dalam hukum adat atau Paugeran Kraton Surakarta, apabila seorg putri raja yg sdh mjd Janda....Boleh kembali masuk dan tinggal di dalam keputren. Bahkan Kraton wajib memelihara dan memenuhi kebutuhannya....
Hari ini kuasa hukumku berupaya ketemu dengan denganku yang masih terisolasi di dalam kraton, namun upaya tersebut dihalangi oleh selir dari PB XIII, kuasa hukum Raja PB XIII Ferry Firman Nurwahyu dan Team Panca Nalendra Hari Sulistyo dengan alasan laki-laki tidak boleh masuk kawasan kaputren, padahal bbrp hari sebelum tgl 22 byk polisi maupun laki2 entah siapa yg berlalu lalang di keputren. Namun setelah berdialok cukup lama melalui sambungan telepon selularku, aku mengambil jalan tengah untuk bertemu di sasana pustaka ( dekat dgn pintu Wiworo Kenyo ato pintu akses Keputren) Namun dari pihak Panca Nalendra tetap tidak mengizinkan Kuasa hukum Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H untuk bertemu denganku.
Kejadian tersebut juga disaksikan polisi Kompol Juliana kapolsek jebres, namun polisi juga tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah tidak punya wewenang dan di kembalikan ke internal. Menurut Kompol juliana dikarenakan di satgas panca nalendra itu ada dewan keamanan yang di ketuai oleh Hari Sulistyo.
Bukankah pengacara itu di lindungi UU ADVOKAT NO 18 TAHUN 2003. Jadi dgn alasan apa mrk tdk memperbolehkan pengacaraku msk dan bertemu dgnku ??
Kalo mrk berdalih itu perintah raja ato Sinuhun PB XIII....bkn kah Kraton Surakarta sdh bergabung dgn Negara Indonesia ?? Yg sehrs nya rajapun hrs tunduk dan taat dgn UU negara ?? Di manakah keadilan kalo spt ini, msh kah ada keadilan buatku.....
Sedangkan di luar sana anakku msh sakit dan menunggu pelukkanku.....
Sabar ya anakku sayaaanngg....doakan ibu kuat utk berjuang mencari keadilan "
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak terjadinya pengamanan Keraton Solo oleh Polda Jawa Tengah 15 April lalu, Timoer mengaku terkurung di dalam Keraton.
Hal ini karena Timoer memilih bertahan dan enggan keluar dari Keraton.
(Daryono)