Penulis
Intisari-Online.com – Tahukah Anda siapa itu Paspampres?
Paspampres adalah singkatan dari Pasukan pengamanan presiden. Tugasnya adalah mengawal Presiden Indonesia, keluarganya, hingga pejabat tinggi Indonesia lainnya ke mana pun mereka pergi.
Nah, ada satu fakta tentang Paspampres. Ternyata mereka dibagi dalam empat grup utama, lo!
Pembagian grup ini berdasarkan pada siapa saja yang akan dikawal.
Baca juga:Bukan iPhone X, Inilah Ponsel yang Harga Jualnya Paling Mahal, Akan di Jual di Indonesia Juga Lho
Nah, Bobo sudah merangkum empat gruppaspampresyang ada di Indonesia. Ini penjelasannya.
1. Grup A
Grup A adalah pasukan pengamanan yang khusus mengawal presiden beserta keluarganya dalam jarak dekat.
Grup ini memiliki kekuatan 4 detasemen. Detasemen adalah istilah dalam dunia militer dan polisi, yang artinya unit pasukan kecil yang dikhususkan pada tugas tertentu di daerah tertentu.
2. Grup B
Grup B, merupakan pengamanan yang khusus diberikan kepada wakil presiden beserta keluarga wakil presiden.
Sama halnya dengan grup A, grup B memiliki kekuatan 4 detasemen atau 4 unit pasukan.
Baca juga:Dulu Hanya Karyawan Pizza Hut, Kini Wanita Ini Miliki Aset Rp58 Triliun
3. Grup C
Grup C adalah pasukan yang melakukan pengawalan terhadap tamu negara beserta keluarganya yang datang ke Indonesia.
Tamu negara yang dikawal yakni kepala negara dan kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, atau menteri dari negara lain.
4. Grup D
Adapun Grup D merupakanpasukan khusus yang ditugaskan untuk mengawal presiden dan wakil presiden yang sudah tidak menjabat lagi.
Jadi, tak hanya presiden yang sedang menjabat saja yang dijaga.
Presiden dan wakil presiden Indonesia di tahun-tahun sebelumnya juga dikawal oleh paspampres. (Retno Nurul Aisyah)
(Artikel ini sudah tayang di bobo.grid.id dengan jusul “Pasukan Pengawal Presiden Dibagi Menjadi 4 Grup, Apa Bedanya?”)
Baca juga:Gunung Everest Dipenuhi 12.700 Kg Tinja, Ini Solusi Membersihkannya! Ternyata Cukup Simpel Lho