Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Inilah 4 Fakta Menarik dari Surat Perjanjian Cerai Bung Karno – Ibu Inggit

By Ade Sulaeman, Selasa, 11 April 2017 | 15:30 WIB

Inggit Garnasih

Intisari-Online.com - Salah satu istri dari Presiden Soekarno yang dianggap memiliki peran besar dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia adalah Inggit Garnasih.

Sayangnya, meski memiliki jasa besar, ibu Inggit tidak bisa menemani Soekarno hingga kemerdekaan Indonesia.

(Baca juga: Harta Bung Karno di Lawanggintung: 60 Unit Mobil Mewah dan ‘Special Order’)

Hal ini disebabkan oleh perceraian keduanya pada tahun 1943.

Catatan perceraian keduanya termuat dalam sebuah artikel berjudul Berapakah Usia Ibu Inggit yang diterbitkan di majalah Intisari edisi Maret 1984.

Catatan tersebut berupa sebuah salinan lengkap surat perjanjian cerai antara Bung Karno dan Ibu Inggit.

(Baca juga: Alquran, 1 dari 3 Barang yang Selalu Dibawa Bung Karno saat Melawat ke Berbagai Tempat)

Berikut ini surat perjanjian tersebut:

Soerat Perdjandjian

Jang bertandatangan dibawah ini,

Ir. SOEKARNO, diam di Pegangsaan Timoer 56, Djakarta, dan seteroesnja diseboet fihak pertama;

INGGIT GARNASIH, dtim di Lengkong Besar, Bandoeng dan seteroesnja diseboet fihak kedoea;

telah mufakat dan menerima satoe sama lain, pada waktoe fihak pertama mendjatoehkan talak kepada fihak kedoea, bahwa;

1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja

serta isinja dikota Bandoeng oentoek fihak kedoea, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean drs. Mochammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan Kijahi Hadji Mas Mansoer.

Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh Pemenntah Balatentara Dai Nippon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang no 2 fasal 10, fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isnja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean drs. Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan Kijahi Hadji Mas Mansoer.

2 Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnja 6280, (enam riboe doea ratoes delapan poeloeh roepiah), dan akan membajarnja

a. kontan f 2000,- (doea riboe roepiah),

b. sisanja / 4280, - (empat riboe doea ratoes delapan poeloeh roepiah) diangsoer membajarnja f 50. - (lima poeloeh roepiah) seboelan selama sepoeloeh tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea, seoemoer hidoep, * f 74 (toedjoeh poeloeh lima roepiah seboelan).

4 Barang-barang milik fihak pertama dan fihak kedoea, jang ditinggalkan di Benkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe diibagikan kepada fihak pertama, jang selebihnja kepada fihak kedoea.

Demikian soerat perdjanjian ini diboeat di Djakarta, pada hari Djoem'at, tanggal 29 Boelan I tahoen 2603 (1943).

Fihak Pertama:

(Soekarno)

Fihak Kedoea

(Inggit Garnasih)

Jang mendjadi saksi Soerat-Perdjanjian ini

1. Drs Mohammad Hatta

2. Ki Hadjar Dewantara

3. Kijahi Hadji Mas Mansoer

(Baca juga: Bung Karno Pernah Didesak Jadi Raja, Tanggapan Sang Proklamator Sungguh Mengagumkan)

Jika disimak dengan saksama, ada beragam fakta menarik dari surat perjanjian cerai Bung Karno dan Ibu Inggit, yaitu:

1. Ada nama-nama besar, yang kelak dianggap sebagai pahlawan Indonesia, yang menjadi saksi surat perjanjian tersebut, yaitu Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, Kijahi Hadji Mas Mansoer.

2. Tak hanya jadi saksi, ketiga tokoh tersebut juga ditugaskan untuk menentukan rumah yang dibuatkan Bung Karno untuk Ibu Inggit.

3. Saat bercerai, Bung Karno masih memiliki utang cukup besar kepada ibu Inggit, yang harus dilunasi dengan cara dicicil setiap bulan.

4. Saat pembagian harta gono-gini yang berada di Bengkulu, Bung Karno hanya mengambil hak untuk buku-bukunya, sementara harta-harta lainya beliau serahkan untuk menjadi milik Ibu Inggit.