Penulis
Intisari-Online.com - Perintah penenggelaman kapal-kapal asing yang tertangkap patroli kapal perang TNI AL ketika sedang melakukan pencurian ikan alias illegal fishing sebenarnya bukan hanya terjadi di era Kementerian Kalautan dan Perikanan di bawah pimpinan Ibu Susi Pudjiastuti.
Pasalnya ketika Kepala Staf TNI Al (Kasal) dijabat oleh Laksamana Bernard Kent Sondakh (2002-2005), perintah menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing sudah dikumandangkan.
Menteri Susi Pudjiastuti Kembali Ledakkan dan Tenggelamkan 81 Kapal Pencuri Ikan
TNI Ledakan 3 Kapal Pencuri Ikan Milik Nelayan Vietnam
Dalam setiap kunjungan ke kapal-kapal perang TNI AL, Kasal Laksamana Bernard selalu bertanya kepada para komandan kapal perang, ‘’Sudah siap menenggelamkan kapal musuh kapal perangmu..!?
Komandan kapal perang pun langsung menjawab dengan sigap dan tegas, ‘’Siap! Laksamana!’’
Di era kepemimpinan Kasal Bernard, TNI AL memang sedang memiliki cukup kapal perang berupa kapal-kapal patroli cepat bersenjata rudal dan kapal-kapal korvet kelas Parchim yang dibeli dari Jerman Timur pada tahun 1993.
Untuk meningkatkan kemampuan kapal-kapal Parchim yang dipersenjati roket itu juga sudah dilakukan program pergantian mesin (repowering) sehingga kesiapan tempurnya maksimal.
Dalam proses penggelaman kapal asing yang tertangkap saat melakukan illegal fishing, Kasal Bernard telah memberikan pedoman. Tangkap dulu kapalnya, selamatkan para penumpang kapal ke kapal perang, lalu baru tembak dan tenggelamkan kapalnya.
Langkah Kasal Bernard dalam prosedur penenggelaman kapal-kapal illegal fishing memang berbeda dibandingkan cara penenggelaman kapal di era Menteri Susi.
Kasal Bernard bertindak tegas secara militer. Sedangkan Menteri Susi bertindak tegas atas nama negara dengan tujuan politis dan diplomatis meskipun operator penenggelaman kapal tetap dilakukan oleh TNI AL.