Sering Sebar Berita Hoax, Begini Cara Polisi Lacak Pemilik Akun Facebook Palsu

Mentari DP

Penulis

Facebook merupakan layanan media sosial yang diluncurkan tahun 2004 dan menjadi media sosial populer di Indonesia.

Intisari-Online.com – Di era digital ini, banyak sekali orang yang memiliki media sosial sepertiFacebook.

Facebookmerupakan layanan media sosial yang diluncurkan tahun 2004 dan menjadi media sosial populer di Indonesia.

Hal ini dikarenakan, dari data yang dikutipGrid.IDdari laman We Are Social, mencatat Indonesia sebagai penyumbang jumlah penggunaFacebook terbesar urutan ke-4 secara global.

Bahkan, hingga Januari 2018, jumlah penggunaFacebookmencapai 130 juta akun.

Baca juga:Kembali Beraksi, ISIS Ancam Kota San Francisco Dengan 'Serangan Udara'

Jumlah tersebut mencatat Indonesia sebagai negara di Asia Tenggara dengan jumlah pengguna Facebook terbanyak.

Namun sayangnya, tidak sedikit orang yang menggunakan akun Facebooknya untuk hal-hal yang menyalahi aturan hukum.

Penyebaran berita-berita palsu, menuliskan ujaran kebencian dan Sara, hingga penipuan sangat cepat beredar di tengah masyarakat.

Umumnya, penyebar berita-berita hoax dan pelaku kejahatan di Facebook selalu memalsukan akun Facebooknya, sehingga meresahkan masyarakat.

Namun, setiap laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait penyalahgunaan akun Facebook palsu pasti ditangani dengan serius dan cepat.

Ternyata kepolisian dapat melacak orang-orang yang bersembunyi di balik akun Facebook palsu dengan sangat mudah.

DilansirGrid.IDdari laman nextren, ternyata berikut ini cara kepolisian melacak pemilik akun Facebook palsu yang meresahkan masyarakat.

Seorang profesional digital bernama Hilman Fajrian yang juga founder Akademi.com, pernah menjawab pertanyaan seputar cara kepolisian melacak pemilik akun Facebook palsu.

Baca juga:(Video) Meski Gempa Mengguncang, Imam dan Beberapa Jamaah Masjid Ini Tetap Lanjutkan Salatnya

Menurut Hilman Fajrian, Polri bisa melacak pemilik akun palsu Facebook (FB), karena telah bekerjasama.

Metode pelacakan yang dilakukan pihak kepolisian sebagai berikut.

1. Melacak Internet Protocol (IP) yang digunakan setiap akun, baik itu akun asli maupun akun palsu.

Tak hanya itu, lokasi terakhir saat Global Positioning System (GPS) aktif juga mudah diperoleh, sehingga mudah melacak keberadaan pemilik akun palsu.

2. Beberapa akun palsu pasti terhubung dengan akun asli pemiliknya, sehingga akun-akun palsu tersebut dapat difilter sesuai nama-nama akun yang menggunakan IP yang sama dengan IP palsu tersebut.

3. Ketika IP terduga pelaku telah dimiliki, kemudian kepolisian melacak lokasi alamat melalui provider internet seperti Telkomsel, Indosat, XL, dan lainnya termasuk ISP seperti BizNET, CBN, Firstmedia, dsb.

4. Jika IP yang digunakan berasal dari provider selulerm maka pelacakan posisi dilakukan dengan metode triangulasi, data lokasi GPS terakhir, atau social engineering.

Sedangkan jika IP berlindung di balik proxy yang tersimpan dari VPN, maka kepolisian akan menggunakan otoritasnya, uang, jaringan, teknologi, infrastruktur, keahlian, keuletan, yang dimiliki para digital native dan diperkuat oleh banyak konsultan.

5. Ketika pelaku tertangkap, maka semua perangkat komputasi (Ponsel, PC, Laptop,dsb) akan disita untuk diselidiki isinya dan jadi barang bukti.

Jadi, sebaiknya bijak dalam bersosial media ya!

Jangan menjadi pengguna sosial media yang turut menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya dan jangan mudah terprovokasi.

Karena semua akun sosial media kita, baik ituFacebook, Twitter, Instagram, dan lainnya tercatat rapi dan mudah dilacak meskipun akun sosial media telah dihapus. (Novita Desy Prasetyowati)

(Artikel ini sudah tayang di grid.id dengan judul “Cara Polisi Buru Akun Facebook Palsu, Cepat dan Pasti Tertangkap!”)

Baca juga:Kisah Seorang Gadis yang Kirim Surat Terbuka pada Bos Google, Ini Isinya dan Balasan dari Google

Artikel Terkait