Find Us On Social Media :

Ibu Tua Renta Digugat Anak kandung Rp1,8 Miliar, Bupati Purwakarta Pun Menangis

By Yoyok Prima Maulana, Sabtu, 25 Maret 2017 | 18:15 WIB

Ilustrasi Kompas.com

Intisari-online.com - Ibu Siti Rohaya alias Amih (83) digugat anaknya Rp 1,8 miliar dari utang yang sebelumnya hanya Rp 20 juta. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mendapatkan kuasa dari ibu asal Garut itu untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

“Ibu Amih memberikan kuasa kepada saya untuk menyelesaikan kasusnya,” ujar Dedi kepada Kompas.com, Sabtu (25/3/2017).

Pemberian kuasa dilakukan Amih saat tim Dedi mengunjunginya tadi malam di kediamannya di Garut, Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, staf Dedi menyerahkan uang Rp 20 juta untuk membayar utang ke anaknya.

Sore ini, rencananya Dedi akan pergi ke Garut untuk menemui anak yang menuntut ibunya tersebut. Ia akan membujuk agar kasus di pengadilan tidak dilanjutkan.

“Saya akan ajak dialog, mengingatkan sebagai anak ataupun sahabat. Saya juga akan bertanya, berapa yang harus dibayar. Kalau angkanya rasional, saya akan membayarnya,” ucap Ketua DPD Golkar Jabar ini menjelaskan.

Hitungan rasional itu, kata Dedi, berdasarkan perhitungan bank, utang Ibu Amih Rp 20 juta dikalikan dengan bunga bank berapa tahun. Baginya, angka Rp 1,8 miliar tidak masuk nalar.

(Doa Ibu Mampu Menggoyang Langit dan Mengeringkan samudra)

Dedi mengaku apa yang dilakukan sang anak di luar nalarnya. Disaat dirinya ingin berbakti dan membahagian ibunya namun tidak bisa karena sudah tiada, anak ini malah menggugat ibunya ke pengadilan.

“Semalam saya menangis pas dengar cerita ini dan langsung menugaskan orang untuk bertemu ibu itu (Amih),” ucapnya.

Kalau berurusan dengan ibu, Dedi mengaku sangat reaktif. Dia mengaku sangat menggandrungi ibunya, mengingat sang ibu menjadi tulang punggung keluarga, berkorban untuk keluarga tanpa mengeluh.