Find Us On Social Media :

'3 Aturan Baru BPJS Kesehatan akan Korbankan Keselamatan Pasien'

By Intisari Online, Kamis, 2 Agustus 2018 | 15:15 WIB

Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.

Baca juga: Hidup Ala La Sape, Rela Tak Makan dan Berutang Demi Pakai Baju Merek Ternama

Tiga aturan baru itu dinilai bisa mengurangi defisit anggaran hingga Rp360 miliar.

Marsis menyampaikan, semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat, bahkan kematian.

Marsis menilai aturan baru BPJS Kesehatan terkait perawatan bayi bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi.

Terkait kasus katarak, Marsis mengatakan kebutaan akibat katara di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia.

Aturan baru BPJS Kesehatan malah akan mengakibatkan angka kebutaan semakin meningkat. (David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PB IDI: 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Merugikan Pasien".

Baca juga: Murah, 'Bandel', Namun Tetap Mematikan, Saab JAS-39 Gripen Ibarat 'AK-47 Versi Jet Tempur'