Find Us On Social Media :

Jangan Coba-coba Bercanda Soal Bom dalam Pesawat Jika Tak Ingin Berurusan dengan Pasukan Antiteror

By Agustinus Winardi, Minggu, 19 Maret 2017 | 15:00 WIB

Pasukan khusus dari Bravo 90 sedang latihan antiteror amankan pesawat

Intisari-Online.com - Semua pesawat terbang khususnya penerbangan komersil ketika akan terbang statusnya sudah harus dalam kondisi aman dan laik terbang. Tidak satu pun masalah boleh muncul sebelum pesawat komersil mengudara baik secara teknis maupun dalam diri para awaknya.

Kapten pilot  pesawat secara hukum sebenarnya boleh menolak terbang jika meyakini ada masalah pada pesawat komersil yang akan diterbangkannya. Pasalnya ketika berada di udara kapten pilot bertanggung jawab atas nyawa semua penumpang pesawat yang dibawanya.

(Ingin Beli Smartphone yang Paling Pas Buat Kamu? Simak Panduan Ini)

Oleh karena itu dia harus bisa memastikan pesawat yang diterbangkannya benar-benar  aman tanpa ada masalah sama sekali. Para penumpang pesawat juga ikut ambil bagian dalam menciptakan keselamatan terbang  dan harus mematuhi tata-tertib demi terciptanya keselamatan terbang.

Minimal memperhatikan instruksi pramugari  yang selalu setia memberi petunjuk kepada semua penumpang pada awal penerbangan.

Tapi kadang ada penumpang iseng yang sok jagoan ketika pesawat sudah terbang dan ditanya apa isi tas  yang sedang dibawanya. Pertanyaan kadang disampaikan sama pramugari atau pramugara, bisa juga oleh penumpang sebelah.

Ketika penumpang itu secara bercanda menjawab isi tasnya adalah bom akibatnya bisa sangat serius. Pramugari bisa melaporkan informasi  tentang bom itu meskipun hanya candaan kepada kapten pilot.

Namun kapten pilot jelas tidak akan menganggap laporan bom candaan itu dengan candaan pula. Ia langsung mengambil langkah serius. Memerintahkan  polisi udara yang sedang bertugas on board untuk  mengamankan penumpang bersangkutan.

(Reaksi Pasukan Antiteror Indonesia Saat Kelompok Abu Sayaf Menyandera Pesawat di Cengkareng)

Bahkan tidak hanya itu, kapten pilot pesawat segera akan mendaratkan pesawatnya secara darurat di bandara terdekat dengan status ada ancaman bom  dalam pesawat.

Ketika mendarat pun pesawat langsung dikepung pasukan antiteror dan penumpang yang bercanda tentang bom akan diringkus layaknya teroris serta diproses secara hukum. Pesawat bersangkutan juga akan disisir oleh tim Gegana dan antiteror untuk memastikan tidak ada bom dalam pesawat. Jika terbukti sudah clear pesawat baru boleh diijinkan terbang lagi.

Intinya jangan bercanda tentang bom sebelum pesawat akan terbang atau sudah terbang karena orang bersangkutan pasti diamankan. Apalagi pasal hukum untuk menjerat orang bersangkutan juga jelas.

Tentang keselamatan penerbangan sudah diatur dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.Pada ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Namun, bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai dengan ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.