Penulis
Intisari-Online.com –Seorang gadis berusia 15 tahun dilaporkan dipenjara selama enam bulan karena melakukan aborsi.
Menurut Listyo Arif Budiman, salah satu hakim dalam kasus tersebut dan seorang juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sumatera, gadis itu diberi hukuman penjara pekan lalu.
Padahal diketahui ia melakukan aborsi setelah kakaknya berulang kali memperkosanya.
Kakak laki-laki korban yang berusia 17 tahun, yang memperkosanya delapan kali pada tahun lalu, juga diberi hukuman dua tahun karena melakukan kekerasan seksual di bawah umur.
Sebenarnya, mengacu pada peraturan hukum, seorang korban perkosaan diperbolehkan untuk melakukan aborsi.
Ada dua peraturan di Indonesia yang secara khusus membahas aboris.
Yang pertama adalahUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Undang-Undang Kesehatan) Pasal 75 dan Pasal 76.
Yang kedua adalahPeraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Produksi.
Baca juga:Kahiyang Ayu Melahirkan: Ini Kisaran Biaya Operasi Caesar di RSIA YPK Mandiri
Untuk peraturan yang pertama, kita akan mengutip artikel Intisari Online berjudul Syarat Bagi Korban Perkosaan untuk Diperbolehkan Melakukan Aborsiberikut ini.
Dari segi hukum, tindakanabortus provocatusatau sering disebut aborsi diatur dalamUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Undang-Undang Kesehatan).
Terkait permasalahan saudara, mari terlebih dahulu kita lihatisi Pasal 75 dan Pasal 76 UU Kesehatan.
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dari Pasal 75 di atas, maka jelas bahwa pada hakekatnya aborsi dilarang dilakukan oleh siapapun. Namun demikian,untuk keadaan-keadaan tertentu aborsi diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2), dan pada huruf b dijelaskan bahwa korban perkosaan diperbolehkan melakukan aborsi, akan tetapi tidak serta merta begitu saja aborsi dapat dilakukan, karena pada Pasal 76 disebutkan ketentuan lainnya.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kesimpulan kami, Anda diperbolehkan melakukan aborsi asalkan janin Anda memenuhi juga syarat yang dijelaskan pada Pasal 76 UU Kesehatan, apabila tidak terpenuhi syarat tersebut dan Anda tetap melakukan aborsi, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus Anda terima.
Selain ancaman yang terdapat dalam pasal tersebut di atas, Anda juga dapat dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai alternatif dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, yaitu Pasal 346 KUHP bagi wanita yang diaborsi kandungannya, dan Pasal 349 KUHP bagi dokter, tabib, suster, atau orang lain yang membantu melakukan aborsi tersebut.
Pasal 346 KUHP
Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 349 KUHP
Bila seorang dokter, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan.
Untuk peraturan yang kedua, yaitu ... kita akan mengutip artikelIntisari Onlineyang berjudul "Inilah Isi Pasal Mengenai Legalisasi Aborsi yang Termuat dalam PP Nomor 61 Tahun 2014" berikut ini.
PP yang ditandatangai oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2014 lalu ini membolehkan aborsi bagi mereka yang hamil akibat perkosaan.
Inilahisi pasal mengenai legaligasi aborsi yang termuat dalam PP nomor 61 tahun 2014:
Pasal 31(1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:a. indikasi kedaruratan medis; ataub. kehamilan akibat perkosaan.(2) Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukanapabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haidterakhir.Pasal 34(1) Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakankehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter;danb. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.
Baca juga:Hidup Ala La Sape, Rela Tak Makan dan Berutang Demi Pakai Baju Merek Ternama