Inilah Isi Pasal Mengenai Legalisasi Aborsi yang Termuat dalam PP Nomor 61 Tahun 2014

Mohamad Takdir

Editor

Inilah Isi Pasal Mengenai Legalisasi Aborsi yang Termuat dalam PP Nomor 61 Tahun 2014
Inilah Isi Pasal Mengenai Legalisasi Aborsi yang Termuat dalam PP Nomor 61 Tahun 2014

Intisari-Online.com - Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Produksi menimbulkan polemik di masyarakat. PP yang ditandatangai oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Juli 2014 lalu ini membolehkan aborsi bagi mereka yang hamil akibat perkosaan. Inilah isi pasal mengenai legaligasi aborsi yang termuat dalam PP nomor 61 tahun 2014:

(Baca juga: Waspadai Perilaku Seks Remaja)Pasal 31(1) Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan:a. indikasi kedaruratan medis; ataub. kehamilan akibat perkosaan.(2) Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukanapabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haidterakhir.(Baca juga: Inilah Empat Efek Buruk Aborsi)Pasal 34(1) Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakankehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter;danb. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.Itulah isi pasal mengenai legaligasi aborsi yang termuat dalam PP nomor 61 tahun 2014yang menundang polemik.