Penulis
Intisari-Online.com -Kasus korupsi e-KTP masih terus menjadi perhatian publik. Rabu kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui juru bicaranya Febri Diansyah, mengajukan pencegahan pergi ke luar negeri terhadap beberapa nama yang disebut punya keterkaitan dengan megakorupsi ini.
“Ada sembilan orang yang dicegah ke luar negeri,” ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3).
(Ingin Beli Smartphone Asus yang Paling Pas Buat Kamu? Simak Panduan Ini)
Pada 28 September 2016 lalu, KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap lima orang, yakni terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
(Ketua KPK: Ada Kasus yang Lebih Besar dari Kasus Korupsi E-KTP)
Selain Sugiharto dan Irman, tiga orang saksi, yakni Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Surat pencegahan itu berlaku hingga 28 Maret 2017.
Tak hanya pada lima nama itu, permohonan cegah pergi ke luar negeri juga diajukan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta pada 17 Oktober 2016, yaitu Yosep Sumartono dan Widyaningsih.
Lalu, pada 11 Januari 2017, KPK kembali mencegah dua orang dari pihak swasta, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono. “Para saksi yang dicegah tentang karena dibutuhkan keterangan pada penyidikan,” ujar Febri.
Pada Kamis (16/2) ini, akan digelar sidang kedua kasus e-KTP. KPK akan menghadirkan delapan saksi untuk dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto.