Find Us On Social Media :

Dinilai Rusak Jiwa Anak, Masturbasi akan Dimasukan Sebagai Perbuatan Pidana dengan Denda Rp1,3 Juta

By Mentari Desiani Pramudita, Selasa, 14 Maret 2017 | 19:40 WIB

Zoya Amirin: Masturbasi Itu Lebih Sehat Ketimbang

Intisari-Online.com- Jessica Farrar, seorang politisi perempuan dari Partai Demokrat mengusulkan untuk menghukum orang yang melakukan masturbasi dengan denda 100 US Dollar (Rp1,3 juta). Kecuali mereka melakukannya di rumah sakit atau klinik.

(Ingin Beli Smartphone yang Paling Pas Buat Kamu? Simak Panduan Ini)

Dilansir dari independent.co.uk, Jessica juga menciptakan rancangan undang-undang (RUU) kesehatan “Man's Right To Know Act” untuk menyoroti bagaimana kesehatan perempuan di negaranya. Terutama yang berkaitan dengan aborsi.

Politisi asal Texas ini tidak membuat RUU hanya karena pendapat pribadi saja tapi berdasarkan data yang ada.

(Meskipun Telah Menikah, Mengapa Wanita Melakukan Masturbasi?)

Tahun 2011, perempuan yang melakukan aborsi setidaknya melakukan dua kali USG ke klinik. Tahun 2013 sampai Juni 2016, jumlah klinik yang menawarkan aborsi di negara lebih dari setengah klinik yang ada.

Saat ini, Jessica menginginkan jika wanita yang melakukan aborsi bisa dituduh melakukan pembunuhan. Hal ini juga berlaku kepada pria. Mereka yang melakukan masturbasi dinilai sebagai pria yang merusak jiwa anak kecil dan kesucian diri.

(Jangan Sembarangan Masturbasi Jika Tak Ingin Penis Rusak Secara Permanen)

RUU ini secara tidak langsung memaksa wanita dan pria menjadi lebih bertanggungjawab secara pribadi tentang seks.