Find Us On Social Media :

Setnov Tersangka: Inilah Daftar Anggota Komisi II DPR 2009-2014 yang Diduga Jadi ‘Sarang’ Korupsi e-KTP

By Ade Sulaeman, Senin, 20 November 2017 | 14:30 WIB

Gaji anggota DPR mencapai Rp58,9 juta/bulan (Foto: Kompas)

Intisari-Online.com - Kasus korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun benar-benar menyeret banyak nama besar.

Tidak tanggung-tanggung, Ketua DPR RI Setya Novanto resmi menjadi terangka dan harus mendekam di dalam penjara (19/11/2017).

Selain Setya Novanto, ada beberapa 'nama besar' lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

Ada mantan ketua DPR Ade Komarudin dan Marzuki Ali, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selain itu, ada beberapa nama lain baik yang berasal dari pihak BUMN, pihak swasta, maupun serta banyak anggota legislatif.

(Akhirnya, Setya Novanto Memakai Rompi Oranye KPK Juga)

Semuanya terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.

Khusus anggota legislatif, Komisi II DPR 2009-2014 seolah menjadi sarang penerima uang korupsi e-KTP.

Hal ini tidak terlepas dari ruang lingkup tugasnya yang mencakup urusan dalam negeri dan memiliki Kementerian Dalam Negeri sebagai pasangan kerjanya. Kementerian yang memang bertugas mengurusi proyek e-KTP.

(Hadapi Setya Novanto yang Licin, Begini Pesan Bibit Samad Rianto kepada KPK)

Nah, dalam daftar nama penerima uang korupsi e-KTP yang sudah beredar, tertulis ada 37 anggota Komisi II DPR 2009-2014 yang masing-masing menerima uang korupsi antara USD 13 ribu sampai dengan USD 18 ribu.

Siapakah kira-kira anggota dewan yang dimaksud dalam daftar tersebut? Sebagai bantuan untuk mereka-reka, berikut ini daftar anggota Komisi II DPR 2009-2014: