Find Us On Social Media :

Korupsi E-KTP: Gaji DPR Sebulan Setara Gaji 18 Bulan Pasukan Oranye, Kok Masih Korupsi

By Yoyok Prima Maulana, Kamis, 9 Maret 2017 | 17:20 WIB

Gaji anggota DPR mencapai Rp58,9 juta/bulan (Foto: Kompas)

Intisari-online.com - Masyarakat dikejutkan dengan berkas dakwaan  yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.

Terdapat sejumlah nama besar di sana. Di antaranya adalah beberapa nama anggota DPR, baik yang masih aktif maupun nonaktif.

Padahal, dari segi gaji, penghasilan yang diperoleh anggota DPR lebih dari cukup. Sebagai perbandingan, gaji sebulan anggota DPR setara dengan gaji 18 pasukan oranye DKI yang bergaji Rp3,3 juta/bulan.

Berapa sih gaji anggota DPR RI saat ini? Yuk, kita telisik.

(Demi Bertemu Tuhan, 400 Pria India Nekat Memotong Testis)

Para anggota baru DPR periode 2014-2019 yang belum mendapatkan fasilitas rumah dinas akan mendapatkan "insentif" Rp10 juta/bulan, di luar gaji pokok dan penghasilan bulanan. Mereka juga mendapatkan uang muka mobil dinas.

"Insentif" Rp 10 juta itu merupakan biaya pengganti hanya untuk mereka yang belum mendapatkan rumah dinas. Di antara anggota DPR periode 2014-2019, ada anggota parlemen periode lalu, bahkan beberapa periode berturut-turut.

Tiap anggota DPR akan mendapat gaji pokok Rp4,2 juta/bulan. Di luar itu, ada juga tunjangan untuk keluarga, tunjangan pembayaran listrik, kesehatan, dan lainnya. Jika ditotal, penghasilan tiap anggota DPR per bulan berkisar antara Rp58 juta hingga Rp60 juta.

Selain itu mereka juga diberi fasilitas rumah dinas, ruang kerja, dan uang muka pembelian mobil setara mobil Toyota Innova, bagi setiap anggota DPR periode 2014-2019. Nilai nominalnya tak lebih dari Rp 150 juta.

Data rinci dari Fitra

Sementara itu, beberapa waktu lalu Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melansir rincian pendapatan anggota DPR, yaitu sebagai berikut:

Penghasilan Gaji pokok Rp 4,2 juta Tunjangan suami istri Rp 420.000 Uang paket Rp 2 juta Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.594.345 Total penghasilan kotor Rp 17.914.345