Menteri Susi Lulus Ujian Paket C: Begini Cara Mendapatkan Ijazah Melalui Program Paket C

Ade Sulaeman

Penulis

Ingin mengikuti program paket C untuk mendapatkan ijazah seperti yang dijalani oleh menteri Susi Pudjiastuti? Ini prosedurnya.

Intisari-Online.com - Menteri Perikanan dan Kelautan Indonesia, Susi Pudjiastutti adalah salah satu menteri paling fenomenal dan nyentrik di antara menteri lainnya.

Salah satu hal yang menarik darinya adalah ia disebut-sebutbaru mendapatkan ijazah SMA setelahmelalui Program Paket C.

Program Paket C sendiri memang merupakan sebuah program pendidikan khusus untuk mendapatkan ijazah setara SMA tanpa mengikuti sekolah formal.

Jalur ini disebut sebagai jalur alternatif dari Kementerian Pendidikan untuk siswa-siswi yang putus sekolah atau siapapun yang tidak sempat mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga :Kisah Seram Pemain Korea Utara di Piala Dunia 1966, Tampil cemerlang Malah Disiksa dan Dipenjara

Program Paket C juga diikuti beberapa orang yang memiliki kesibukan sehingga tidak memiliki waktu untuk mengikuti pendididikan secara fotmal.

Meski proses belajarnya berbeda dengan sekolah formal pada umumnya.

Ijazah yang diperoleh melalui program paket C ini juga setara dengan ijazah SMA dan bisa digunakan untuk melamar pekerjaan, kuliah hingga penyesuaian jabatan di berbagai jabatan PNS, TNI, maupun Polisi.

Selain itu perencanaan proses pembelajaran pendidikan dan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik.

Baca Juga :Inilah Kisah Lain dari Dyah Putri Utami, Pengantin Baru yang Tuliskan 'Suamiku Selamat Jalan'

Sesuai dengan ketentuan peraturan standar pendudukan untuk peserta didik wajib mengikuti Kegiatan pembelajaran sistem sistem Satuan Kredit Kompetensi (SKK), di antaranya :

a. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran baik dalam bentuk tatap muka, tutorial, maupun mandiri sesuai dengan jumlah SKK yang tercantum dalam Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.

b. Pengaturan kegiatan pembelajaran seperti tercantum pada butir a adalah tatap muka minimal 20%, tutorial minimal 30%, dan mandiri maksimal 50%.

c. Program Paket A Tingkatan 1/Awal (Setara Kelas I - III) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.

Baca Juga :Benarkah Perusahaan Berhak Menahan Ijazah Karyawannya? Simak Aturan Hukumnya Berikut Ini!

d. Program Paket A Tingkatan 2/Dasar (Setara Kelas IV - VI) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.

e. Program Paket B Tingkatan 3/Terampil 1 (Setara Kelas VII – VIII) mempunyai beban 68 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.

f. Program Paket B Tingkatan 4/Terampil 2 (Setara Kelas IX) mempunyai beban 34 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.

g. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 5/Mahir 1 (Setara Kelas X) mempunyai beban 40 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 20 SKK per semester.

Baca Juga :Bebaskan Memori Ponsel Dengan Bersihkan Sampah di WhatsApp, Begini Caranya

h. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 6/Mahir 2 (Setara Kelas XI – XII) mempunyai beban 82 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 21 SKK per semester.

Persyaratan untuk mengikuti paket C bagi yang pernah mengikuti sekolah formal adalah menunjukkan rapot terakhir atau ijazah terakhir.

Selain itu Anda juga diminta untuk menunjukkan foto diri dan data peserta.

Artikel Terkait