Penulis
Intisari-Online.com -Artis Kuba Erik Ravelo beserta karya-karyanya kembali bikin geger.
Proyek terbarunya, bertajuk “Los Intocable”, sukses memicu kontroversi dan memaksa Facebook menyensor karya-karya itu.
“Awalnya proyek itu menyenangkan, tapi lama-lama tak terkendali,”ujarnya, seperti dilaporkan Huffington Post.
“Los Intocable”, yang diterjemahkan menjadi “The Untouchables”, adalah apa yang Ravelo sebut sebagai “instalasi manusia”, yang menampilkan berbagai masalah yang menimpa anak-anak di seluruh penjuru dunia.
“Hak untuk masa kanak-anak harus dilindungi,” tulis Ravelo di situs webnya.
Tiap-tiap karya itu menampilkan kejahatan-kejahatan kontemporer yang dilakukan orang-orang dewasa terhadap anak-anak, entah itu kekerasan bersenjata, penganiayaan, atau ancaman perang nuklir.
Setiap karya menampilkan seorang anak disalib di belakangan orang dewasa, yang menceritakan kisah-kisah tentang hilangnya kepolosan lantaran direnggut orang-orang dewasa yang biadab.
Karya-karya yang berupa patung itu kemudian dipotret dengan wajah si kecil yang diblur, sehingga menghasilkan gambar yang secara visual menyayat hati.
“Ini seni, ini komunikasi,” jelas Ravelo.
Sialnya, proyek Ravelo ini telah disensor oleh Facebook, setelah mendapatkan sekitar 18 ribu “like”—hanya dalam tempo yang sangat singkat.
Ravelo juga dicegah untuk menyebarkan lebih banyak gambar.
“Saya sudah terbiasa dengan sensor pemerintah dari Kuba, tapi dengan ini,” ia berhenti, “reaksi pertama saya adalah, ‘woah’.”
Huffington sendiri sudah berusaha menghubungi Facebook tapi belum ada konfirmasi hingga sekarang.
Lepas dari itu semua, gambar ini menyiratkan satu garis besar: selalu anak-anak yang menjadi korban.
Anak-anak jadi korban pedofilia di tempat-tempat ibadah, anak-anak jadi korban pelecehan seksual di tempat-tempat wisata, anak-anak jadi korban perang di wilayah-wilayah konflik, anak-anak bahkan jadi korban di rumah makan-rumah makan cepat saji.
Karya ini juga mengingatkan kita bahwa seolah-olah sudah tidak ada tempat yang aman bagi mereka—bahkan di tempat ibadah dan institusi pendidikan sekalipun.