Find Us On Social Media :

Ingin Punya Pelat Nomor Kendaraan Unik? Ini Tarif Resminya

By Ade Sulaeman, Kamis, 5 Januari 2017 | 16:30 WIB

Plat nomor kendaraan.

Intisari-Online.com - Beberapa orang sangat menginginkan memiliki nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) alias pelat nomor yang unik. Bisa hanya terdiri dari satu angka atau tidak menggunakan huruf di belakang angka.

(Beginilah Penjelasan Polisi Soal Kenaikan Tarif Surat Kendaraan Bermotor)

Nah, jika Anda salah satu orang yang sangat menginginkan memiliki pelat nomor unik tersebut secara resmi, pemerintah melalui Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia huruf “L” memberikan tarif resminya.

Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan Tarif per Penerbitan
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp10.000.000
  b. Ada huruf dibelakang angka Rp7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp7.500.000
  b. Ada huruf dibelakang angka Rp5.000.000