Find Us On Social Media :

Pilkada 2018: Cuma Butuh Satu Jam untuk Mengecek Quick Count Abal-Abal

By , Rabu, 27 Juni 2018 | 09:15 WIB

Intisari-Online.com -Sorotan masyarakat usai berlangsungnya pemungutan suara dalam Pilkada 2018 ini adalah hasil quick count untuk melihat siapakah pemimpin daerah mereka berikutnya.

Menariknya, hasil quick count tersebut sering kali berbeda.

Jika perbedaan itu masih menunjukkan pemenang yang sama (hanya ada sedikit perbedaan hasil) tentu tidak jadi masalah.

Yang jadi masalah dan kerap menimbulkan perdebatan adalah ketika hasil quick count beberapa lembaga survei bertolak belakang dengan hasil survei beberapa lembaga lain.

Baca juga: Disebut Danau Terdalam Kedua di Indonesia, Inilah Rekaman Video Dasar Danau Toba

Mungkin Anda masih mengingat bagaimana saat pemungutan suara Pilpres 2014 masyarakat dibingungkan oleh hasil quick count yang dirilis ke masyarakat.

Seperti kita tahu, terdapat delapan lembaga survei yang memenangkan Jokowi-JK, yaitu Populi Center, CSIS, Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, Lingkaran Survei Indonesia, RRI, Saiful Mujani Research Center, dan Pol Tracking.

Lucunya, ada empat lembaga survei yang memenangkan pasangan Prabowo-Hatta yakni Puskaptis, Indonesia Research Center, Lembaga Survei Nasional, dan Jaringan Suara Indonesia.

Baca juga: Saking Bencinya, Pasukan Rusia Menggali Kubur Serdadu Nazi Lalu Memutilasi dan Membakarnya

Dari fakta itu, pertanyaan yang kemudian mengemuka di masyarakat adalah: siapa sesungguhnya yang menyimpang dua kelompok itu? Mana hasil quick count yang “abal-abal” alias penuh rekayasa?

Pada dasarnya, quick count adalah metode verifikasi hasil pemilu yang bersumber dari penghitungan persentase hasil pemilu di sejumlah TPS yang dijadikan sampel.

Mengingat data asalnya perhitungan TPS secara langsung tentu saja akurasinya lebih tinggi, karena bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Tentu saja kita tidak perlu meragukan hasil quick count, bahkan dari hasilnya kita dapat memperkirakan perolehan suara pemilu secara cepat yang berguna untuk memverifikasi hasil resmi KPU nantinya.