Penulis
Intisari-Online.com -Ani Musrifah (40) ditahan Polres Malang karena diduga menganiaya anaknya, SA (8) hingga tewas di rumahnya di Dusun Tempursari, Pagak, Kabupaten Malang, Selasa (19/6/2018) malam.
SA dianiaya karena dituding mengambil uang milik orangtuanya sebesar Rp51.000.
Sebesar Rp25.000 di antaranya dipakai untuk membeli layang-layang, dan sisanya masih disimpan.
"Ya, sedang disidik dan (pelaku) sudah ditahan," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2018) malam.
Baca juga: Suku Fore di Papua Nugini Doyan Makan Otak Manusia, Begini Akibatnya pada Tubuh Mereka
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mengatakan, korban dipukul menggunakan gayung oleh ibunya setelah diketahui mengambil uang.
Korban mengalami luka di bagian pelipis dan kepala.
"Diduga korban meninggal akibat penganiayaan itu," katanya.
Sementara itu, saat penganiayaan terjadi, di rumah hanya ada korban dan ibunya. Sementara ayahnya sedang tidak ada di rumah.
Baca juga:Mengenal Baja Wootz Bahan Pedang Damaskus, Pedang Paling Mematikan dan Terkuat di Dunia
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Andi Hartik)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituding Mencuri Uang, Seorang Bocah Dianiaya Ibunya hingga Tewas".
Baca juga:10 Tahun Perempuan Amerika Ini Idap Penyakit Misterius, Baru Terungkap Saat Renovasi Kamar Mandi