Penulis
Intisari-online.com - Polda Metro Jaya dan Polda-Polda lain di seluruh Indonesia akan menjalankan Operasi Kepolisian Terpusat Zebra Jaya. Operasi dilakukan selama 2 pekan mulai 16 November hingga 29 November.
Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.
Ada 17 pelanggaran yang ingin disasar polisi. 1. Melawan arus, 2. Menerobos traffic light (lampu merah) 3. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis, 4. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis, 5. Kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis, 6. Alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll), 7. Tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor), 8. Tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil), 9. Tak menyalakan lampu saat siang hari, 10. Khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan, 11. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya, 12. Plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan, 13. Geng motor/balap liar, 14. Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang, 15. Pengemudi di bawah umur, 16. Angkutan umum tidak layak pakai, 17. Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksi dan dendasebagaimana dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook. 1. Pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, 2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, 3. Pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, 4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, 5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, 6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, 7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, 8. Pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, 9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, 10. pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu, 11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, 12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu, 13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Setelah membaca daftar sanksi, mungkin Anda ketakutan untuk ditilang.
Jangan Asal Mau Ditilang Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas. Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya. Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya. Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.
Prosedur Pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut: a. Alasan dan jenis pemeriksaan. b. Waktu pemeriksaan. c. Tempat pemeriksaan. d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan. e. Daftar petugas pemeriksa. f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.