Penulis
Intisari-Online.com - Sidang perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wangsa bak mini seri drama televise saja.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, hari ini (27/10/2016), kasus itu memasuki babak akhir.
Majelis Hakim yang menangani Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso akhirnya memvonis Jessica sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 20 tahun penjara.
Jessica dinyatakan bersalah atas kematian putri Edi Darmawan Salihin dan menolak seluruh pembelaan dari Jessica dan Kuasa Hukumnya.
Dalam sidang vonis yang digelar mulai pukul 13:00 WIB itu, hadir suami Alm Mirna, Arief Soemarko, begitu juga dengan Edi Darmawan Salihin.
Namun, selama sidang itu setidaknya ada lima hal menarik yang mewarnai persidangan yang banyak diliput secara langsung oleh beberapa stasiun televisi nasional.
Berikut lima hal itu.