Find Us On Social Media :

Benarkah Ujian Praktik SIM A Masih Belum Sesuai Aturan?

By Ade Sulaeman, Selasa, 4 Oktober 2016 | 14:30 WIB

Benarkah Ujian Praktik SIM A Masih Belum Sesuai Aturan?

Intisari-Online.com - Tidak sedikit orang yang merasa kesulitan untuk lolos dari ujian praktik untuk dapat mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, ternyata ujian yang sulit dan banyak tersebut masih belum sesuai aturan.

Sebab ternyata ujian praktik tidak hanya wajib dilakukan di dalam lokasi pembuatan SIM A (untuk mobil), tapi juga wajib dilakukan di jalan umum.

Pernyataan itu ada di dalam pasal 60 ayat 1, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Bunyi pasal tersebut yaitu, setiap peserta wajib mengikuti dua tingkatan ujian praktik yang terdiri atas ujian praktik I (di dalam lokasi pembuatan SIM) dan praktik II (di jalan umum).

Lalu, apa saja materi yang diujikan ketika pengetesan kemampuan berkendara dilakukan di jalan? Materi yang akan diujikan tersebut sudah ada pada pasal 64. Berikut lengkapnya.

Materi Ujian Praktik II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b untuk peserta uji SIM A, B I, dan B II yang harus diujikan meliputi.

a. Mengemudikan ranmor (kendaraan bermotor) dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan ke kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic.

b.  Mengemudikan ranmor di belakang kendaraan yang sedang berjalan lambat.

c. Mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar.

d. Berhenti di tempat yang telah ditentukan.

e. Memarkir ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar.

f. Memutar ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalur lalu lintas.

g. Ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan Ranmor di jalan.