31 Anjing Ras Disuntik Mati Di Bali

Mohamad Takdir

Penulis

31 Anjing Ras Disuntik Mati Di Bali

Intisari-Online.com - 31 anjing ras dengan harganya dipastikan mencapai jutaan rupiah, disuntik mati oleh petugas dari Kantor Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (15/4/2014) kemarin.Puluhan anjing ras jenis pomerian, siberian husky, mini pom dan lecy, ini diamankan petugas karantina saat berusaha diselundupkan dari Jawa ke Bali, dengan menggunakan bus umum Jumat (11/4/2014) dinihari.

(Baca juga: Belajar Dari Kesetiaan Anjing)"Sementara untuk dua ekor kucing persia dan puluhan burung, kami kembalikan ke daerah asalnya karena penanggungjawabnya jelas. Puluhan anjing tersebut kami musnahkan, karena tidak ada yang datang mengaku sebagai pemiliknya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Balai Karantina Pertanian Bali, Ida Bagus Eka Ludra.Eka mengatakan, setiap hewan yang tertangkap, pihaknya tidak langsung melakukan pemusnahan, tapi berusaha mencari penanggungjawabnya."Jika penanggungjawab hewan tersebut bisa melengkapi dokumen dalam waktu satu kali 24 jam, biasanya untuk jenis hewan yang dilarang masuk ke Bali kami kembalikan ke daerah asal," ujar Eka.Khusus untuk 31 anjing ras yang disuntik mati tersebut, ia mengaku, sudah berusaha menghubungi nama-nama orang yang tertera dalam kotak wadah anjing tersebut, namun tidak ada yang mau bertanggungjawab."Kami tidak mau ambil risiko, apalagi Bali sempat terkena wabah rabies. Jadi pemusnahan anjing-anjing ini sudah sesuai prosedur," ujarnya.Menurut Eka, sejak wabah rabies muncul, Bali ditetapkan sebagai kawasan karantina penyakit anjing gila, yang dikuatkan dengan Peratuan Menteri Pertanian Nomor 1696 Tahun 2008."Dalam peraturan tersebut, hewan penular rabies seperti anjing, kucing, kera, dan sejenisnya, dilarang masuk ke Bali untuk sementara waktu. Sampai sekarang peraturan tersebut masih berlaku, karena belum dicabut," kata dia.Selain Peraturan Menteri Pertanian, menurutnya, penyelundupan hewan juga melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992. (Kompas)