Find Us On Social Media :

Tak Ada Larangan Menjual Kondom Kepada Remaja

By Ade Sulaeman, Senin, 30 Desember 2013 | 21:00 WIB

Tak Ada Larangan Menjual Kondom Kepada Remaja

Intisari-Online.com - Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulsel, Andi Yagkin Padjalangi, mengemukakan tak adanya regulasi yang mengatur penjualan kondom membuat sejumlah apotek bebas menjajakan alat kontrasepsi tersebut ke kalangan usia muda.

"Memang tidak ada aturannya," kata Yagkin yang juga anggota Komisi Kesehatan DPRD Sulsel ini saat dikonfirmasi Tribun Minggu (29/12/2013).

Yaqkin dikonfirmasi dan dimintai tanggapan terkait meningkatnya penjualan alat kontrasepsi jenis kondom di sejumlah apotek di wilayah Makassar, menjelang perayaan Tahun baru 2014.

Yang tragis, sebab dari keterangan sejumlah petugas apotik yang dikonfirmasi Tribun, sepanjang akhir pekan lalu, konsumen alat kontrasepsi itu mayoritas adalah pelajar SMA, mahasiswa dan pemuda.

IAI menyebutkan, penjualan kondom memang belum memiliki aturan tersendiri untuk konsumen muda seperti remaja.

Meningkatnya pembelian kondom menjelang perayaan pergantian tahun, khususnya di kalangan remaja, menjadi kesulitan tersendiri yang dihadapi pihaknya. "Ini juga kesulitan kita, karena memang tidak ada aturan (penjulan kondom)," katanya.

"Cuma bisa dihimbau saja untuk tidak dijual kepada remaja," Yagkin menambahkan. Akses pembelian alat kontrasepsi tersebut terbuka lebar. "Malah ada yang bagi-bagikan kondom dengan gratis," ungkapnya.

Penjualan kondom juga tidak hanya di apotik saja, beberapa pedangang kaki lima di sejumlah titik di Makassar juga menjajakan kondom.

Lain halnya dengan Somadril. Secara tegas, Adik kandung Bupati Bone ini akan menutup apotik yang menjual bebas obat tersebut. Menurutnya, jika ada apotik kedapatan menjual bebas obat tersebut, akan di cabut izinnya. "Memang merusak itu obat. Kalau ada kedapatan menjual, nanti dicabut izinnya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Makassar, Ustad Mustamin Arsyad mengatakan, terkait perayaan tahun baru, menurut hadits yang maknanya, barang siapa yang mengikuti tradisi suatu kaum, maka ia termasuk ikut di kaum tersebut. Jadi tidak dibenarkan untuk merayakan hal tersebut.

Apalagi merayakan hingga melakukan perzinahan. Ini adalah perbuatan dosa besar dan dapat merusak moral bangsa. Terlebih pelakunya adalah remaja yang merupakan generasi bangsa.

Penggunaan kondom dibolehkan, namun sesuai dengan peruntukannya. Penjualan kondom dibolehkan hanya untuk orang yang berkeluarga, namun untuk para remaja, apalagi anak-anak itu sangat tidak dibolehkan.