Find Us On Social Media :

'Hanya' Ingin Rapornya Diambilkan Ayahnya, Anak Ini Sampai Minta Tolong Komnas HAM

By Ade Sulaeman, Rabu, 30 Mei 2018 | 10:15 WIB

"Papi saya enggak salah, kenapa kok ditahan? Ini tidak sesuai dengan sila kelima dari Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang saya pelajari di sekolah," ujar ANL.

Baca juga: S-400, Rudal Serba Guna yang Seharusnya Dimiliki Oleh Indonesia Demi Tunjukkan bahwa Negara Ini Sakti Mandraguna

Ayah ANL diketahui ditangkap oleh tim Bareskrim Mabes Polri Mei 2017 lalu di Senarang, Jawa Tengah.

Ia diduga melakukan penyelewengan mobil Ferari seharga 12 miliar rupiah.

Ayah ANL kemudian divonis tiga tahun penjara setelah didakwa melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP, sesuai dengan vonis ditingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No:1267/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt dan dikuatkan Putusan Banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI No:331/PID/2017/PT.DKI.

Pengajuan Kasasi nya di Mahkamah Agung juga ditolak. (Seto Ajinugroho)

Artikel ini sudah tayang di Grid.Id dengan judul "Seorang Anak Minta Tolong Komnas HAM Agar Ayahnya Bisa Ambilkan Rapor Sekolah, Begini Alasan di Baliknya".

Baca juga: Mengesankan, Ini 7 Foto yang Membuktikan Bahwa Kate Middleton Adalah 'Reinkarnasi' Putri Diana