Tak Diberi THR atau Jumlahnya Bermasalah? Begini Cara Melapor ke Kemnaker

Mentari DP

Penulis

Intisari-online.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu yang ditunggu oleh semua karyawan di Indonesia.

THR juga biasanya identik dengan hari atau lebaran tiba, dengan kata lain kita akan menerima uang lebih (di luar gaji) untuk keperluan hari raya.

Namun, bagaimana jika ternyata THr bermasalah?

Rupanya hal seperti itu adalah salah satu permasalahan yang sebagain orang hadapi.

Nah, jika Anda mengalami hal tersebut, tidak usah risau!

Baca Juga :Romantis! Ada 'Pesan Cinta' Khusus Bagi Pangeran Charles Pada Sepatu Pernikahan Lady Diana

Inisolusi untuk mengatasinya.

Caranya yaitu dengan melaporkan ke Posko Pengaduan THR, posko ini resmi dan aman dibentuk langsung oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Kantornya berlokasi diPusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.

Namun jika lokasi Anda jauh dari kantor tersebut, posko ini juga bisa diakses melalui online dengan mengakses poskothr@kemnaker.go.id.

Atau bisa juga melalui email dengan alamat poskothrkemnaker@gmail.com serta menghubungi nomor telepon : 021 525 5859 dan nomor Whatsapp : 0812 8087 9888.

Dengan melaporkan masalah THR, tentu Anda akan menerima solusi jika mempunyai masalah soal THR yang tidak dibayarkan.

Baca Juga :Asyik Berlibur, Bocah Tak Sengaja Temukan Pedang Legendaris Excalibur Milik Raja Arthur

Selain sebagai pengaduan atas bermasalahnya THR, posko ini juga dijadikan panduan atau rujukan bagi perusahaan mencari informasi dan konsultasi terkait masalah pembayaran.

Posko ini bertujuan untuk mengawasi secara ketata pelaksanaan THR yang selalu ada setiap tahunnya.

Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan mendapat denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh demi meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.

Selain hal itu, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha yang ketentuannya sudah ditetapkan oleh Kemnaker.

Baca Juga :9 Foto Ini Tunjukkan Betapa Mengerikannya Kondisi Saat Perang Dunia Pecah

Artikel Terkait