Find Us On Social Media :

Sebelum Anda Berpendapat Soal UU Antiterorisme, Baca Dulu Pasal-pasal Terpentingnya Berikut Ini

By Ade Sulaeman, Sabtu, 26 Mei 2018 | 11:45 WIB

Pasal 12 A: Organisasi Teroris

Pasal ini mengatur, setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.

Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dengan pasal ini, Kapolri mengaku akan segera menyeret JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dan JI (Jemaah Islamiyah) ke pengadilan.

Baca juga: Pria Cabul Pembunuh Pramugari Diyakini Telah Ditemukan, Kondisinya Tragis

Pasal 12 B: Pelatihan Militer

Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dengan pasal ini, maka WNI yang selama ini banyak mengikuti pelatihan di Suriah bisa dijerat pidana.

Pasal 13 A: Penghasutan

Pasal ini mengatur, setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme, dipidana paling lama 5 tahun.

Pasal 16 A: Pelibatan Anak

Pasal ini mengatur, setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga. Pasal ini dibuat dengan berkaca pada banyaknya aksi teror yang melibatkan anak di luar negeri. Namun, belakangan teror dengan melibatkan anak juga terjadi saat aksi bom bunuh diri di tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya.