Find Us On Social Media :

Berkelakar soal Bom, 2 Anggota DPRD Banyuwangi Diturunkan dari Pesawat

By Ade Sulaeman, Kamis, 24 Mei 2018 | 08:49 WIB

UU Penerbangan telah mengatur sanksi bagi pemberian informasi palsu. Dalam pasal 437 ayat (1) disebutkan :

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Hal tersebut diatur pada pasal 437 ayat (2).

Sementara itu, ayat (3) pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun." (Ira Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bercanda soal Bom, 2 Anggota DPRD Diturunkan dari Pesawat".

Baca juga: Ini Jawaban Orangtua Siswa SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung saat Diingatkan Warga, Bikin Emosi!