Find Us On Social Media :

Oknum TNI Tabrak Polantas: Yuk Mengenal Kepangkatan dan Gaji di Polri dan TNI

By Ade Sulaeman, Minggu, 20 Mei 2018 | 13:15 WIB

Dari tabel berikut terlihat bahwa Sersan Dua merupakan pangkat terendah dalam jenjang Bintara. Begitu juga dengan Bripda.

Jika dari sisi kepangkatan sama, bagaimana dalam hal gaji?

Perlu ditegaskan bahwa menjadi anggota TNI/Polri lebih kepada pengabdian. Baik TNI atau Polri memiliki besaran gaji yang sama untuk gaji pokok. Yang berbeda adalah tunjangan kinerja. Semakin tinggi pangkatnya, semakin besar tunjangan kinerjanya.

Misalnya, untuk golongan Bintara seorang polisi berpangkat bripda (golongan III) mendapat gaji pokok Rp2.003.300, kemudian ditambah tunjangan kinerja sebesar Rp1.414.000.

Total gaji dengan pokok ditambah tunjuangan kinerja untuk seorang polisi berpangkat bripda mendapatkan gaji Rp3.417.300.

Kemudian untuk Bintara TNI berpangkat sersan dua (serda) mendapatkan gaji pokok sama sebesar Rp2.003.300 ditambah tunjangan kinerja Rp1.341.600.

Total gaji pokok ditambah tunjangan kinerja untuk seorang anggota TNI berpangkat serda mendapatkan gaji Rp3.344.900.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berikut daftar gaji TNI dan Polri.

(Baca juga: Ingin Jadi Polisi? Simak Kisah Berikut)

Gaji pokok

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat kopral kepala/ajun brigadir polisi Rp1.825.600. Gaji tertinggi golongan Tamtama berpangkat kopral kepala/ajun brigradir polisi Rp2.819.500.

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat sersan dua/brigadir polisi dua) Rp2.003.300.