Penulis
Intisari-Online.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.Sebelum sampai pada hari ini di mana Aman dituntut hukuman mati, kiprahnya dalam dunia terorisme Indonesia sebenarnya telah tercium sejak tahun 2004 silam.
Baca Juga:Dulu Diragukan Dapat Bertahan Hidup, Sekarang Beginilah Kehidupan Bayi Kembar Tujuh Pertama di Dunia
Nama aslinya adalah Oman Rochman, tapi lebih terkenal dengan panggilan Aman Abdurrahman.
Sejak 2004, Aman telah aktif menyebarkan dakwah seputar isu tauhid dan jihad dengan ideologi jihad Al-Qaeda.
Aman fasih berbahasa Arab dan dia memulai sebuah kelompok dakwah jihad bernama Tauhid Wal Jihad.
Merasa tak efektif hanya dengan lisan, Aman mulai menerjemahkan buku karya Abu Muhammad al-Maqdisi yang aktif dalam jaringan Al-Qaeda.
Baca Juga:Edward Paisnel, Si Buruk Rupa Paling Kejam yang Memerkosa dan Meneror Kota Selama 11 Tahun
Terjemahannya dia edarkan secara luas di kalangan militan dan naskah itu dipublikasikan dalam situs millahibrahim.
Aman pernah ditangkap polisi saat dia secara tidak sengaja meledakkan sebuah bom di kediamannya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat tahun 2004.
Dia mendapat vonis tujuh tahun penjara karena kasus ini.
Pada tahun 2010, Aman dibebaskan namun rupanya dia bebas hanya untuk dipindahkan ke penjara lain.
Baca Juga:Begini Cara ISIS Kumpulkan Uang Hingga Jadi Organisasi Teroris Terkaya
Aman terbukti telah membiayai pelatihan sekelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.
Dia dipindahkan ke Nusa Kambangan dengan vonis 9 tahun penjara.
Di LP Nusa Kambangan ini, Aman bertemu dengan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir.
Tidak diketahui secara pasti apakah ada hubungan antara Aman dengan Ba'asyir, namun ia disebuut-sebut mengajak Ba'asyir berbaiat pada ISIS.
Ba'asyir menolaknya dan Aman membentuk organisasi baru bernama JAD (Jamaan Ansharut Daulah) pada tahun 2015.
Aman mendapat pemotongan masa tahanan sebanyak lima bulan dan dibebaskan pada bulan Agustus 2017.
Tak lama berselang, 18 Agustus 2017 tim Densus 88 kembali meringkus Aman.
Kali ini, Aman dituding menjadi tersangka kasus bom Thamrin pada tahun 2016.
Bom yang meledak di pelataran Starbuck Sarinah dan pos polisi lalu lintas itu disinyalir merupakan proyek kerja pertama JAD yang dipimpin Aman.
Beberapa proyek JAD yang menjadi dakwaan Jaksa karena didalangi Aman Abdurrahman antara lain:
1. Bom di Sarinah-Thamrin, Jakarta tahun 2016
2. Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016
3. Bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta tahun 2017
4. Penyerangan polisi di Medan, Sumater Utara tahun 2017
5. Penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat tahun 2017
Baru-baru ini, napi teroris di Mako Brimob juga menyebut nama Aman Abdurrahman dan menuntut polisi untuk mempertemukan mereka dengan Aman.
Bahkan, Aman disebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia.
Pasalnya, Aman dan JAD memang sangat merujuk pada pemahaman ISIS dan berbaiat kepada mereka.
Meksi begitu, Aman tidak mengakuinya.
Dia mengaku berbaiat pada ISIS, tapi dia bukan pimpinan ISIS.
Rangkaian serangan bom bunuh diri di Surabaya pada hari Minggu (13/5/2018) juga dilakukan oleh anggota kelompok JAD yang dipimpin Aman Abdurrahman.
Baca Juga:Joanna Palani, Sniper Cantik yang Jadi Most Wanted-nya ISIS