Intisari-Online.com - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga non-struktural.
Keputusan itu diambil setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural.
Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;