Ini Perbedaan antara Amnesti dan Abolisi yang Baru Saja Diajukan Presiden Prabowo

Moh. Habib Asyhad

Editor

Jika Hasto Kristiyanto mendapat amnesti, Tom Lembong dapat abolisi. Ini perbedaan antara amnesti dan abolisi (Kompas.com)

Presiden Prabowo mengajukan amnesti dan abolisi untuk sejumlah sosok yang terjerat hukum. Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong termasuk di dalamnya.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - Beberapa hari belakangan orang-orang bertanya soal apa itu amnesti dan apa itu abolisi. Pertanyaan itu terutama muncul dari kalangan orang yang tak bersinggungan dan belajar hukum.

Lalu apa perbedaan antara amnesti dan abolisi?

Diberitakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan permohonnan amnesti dan abolisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mengutip Kompas.com, permohonan amnesti itu diajukan untuk 1116 orang. Sosok penting yang termasuk diajukan mendapatkan amnesti adalah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Tak hanya itu, Prabowo juga mengajukan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong sendiri telah divonis dalam kasus impor gula.

Dan persetujuan dari DPR untuk dua bentuk hak istimewa Presiden itu disampaikan pada Kamis (31/7/2025).

Lalu apa perbedaan antara amnesti dan abolisi?

Menurut Kompas.com, amnesti dan abolisi adalah dua hal yang menjadi bagian dari hak prerogatif Presiden. Hak ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyebutkan: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945

Meski begitu, dua hal itu mempunyai perbedaan mendasar dalam sifat, ruang lingkup, waktu pemberian, dan akibat hukumnya.

Secara garis besar, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti bersifat kolektif dan sering diberikan dalam perkara politik, kebebasan berpendapat, atau konflik sosial.

DPR menyetujui permohonan amnesti terhadap 1.116 orang yang diajukan Presiden Prabowo lewat Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagian amnesti ini terkait dengan kasus penghinaan terhadap presiden. “Ya, salah satunya (amnesti) adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden itu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen.

Amnesti juga mencakup vonis terhadap Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Sementara itu, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan proses pidana, namun tidak menghapus status hukum dari perbuatan yang dilakukan. Abolisi bersifat individual dan bertujuan menghentikan proses hukum terhadap seseorang atas pertimbangan kepentingan nasional atau kemanusiaan.

Contoh terbaru adalah permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, yang diajukan Presiden lewat Surpres Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Kita tahu, Tom Lembong telah dijatuhi 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar akibat kebijakan impor gula kristal mentah. Tapi hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Dasar Hukum Amnesti dan Abolisi

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, khususnya Ayat (2) yang menyebutkan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Tak hanya itu, dalam konstitusi, ketentuan lebih rinci mengenai kedua hak istimewa ini diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Undang-undang ini mengatur landasan, tata cara, serta akibat hukum dari pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden.

Dalam praktiknya, Presiden menyampaikan permohonan kepada DPR. Jika disetujui, keputusan akhir akan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

Alasan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi

Terkait alasan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dia bilang, pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.

"Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7). "Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional."

Supratman menambahkan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini.

Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong. Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. "Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," imbuhnya.

Dia bilang, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi. Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden. Supratman mengungkapkan bahwa amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata.

Selain itu, beberapa kasus yang diajukan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, atau gangguan kejiwaan. Itulah perbedaan antara amnesti dan abolisi.

Artikel Terkait