Penulis
Artikel ini tentang bagaimana menurutmu kebebasan berpendapat atau berekspresi di Indonesia saat ini? Semoga bermanfaat.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com -Salah satu ciri mencolok era Reformasi di Indonesia adalah semakin dijaminnya kebebasan berpendapat, hal ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tapi apakah jaminan kebebasan berpendapat di Indonesia sudah benar-benar ditegakkan. Lalu bagaimana menurutmu kebebasan berpendapat atau berekspresi di Indonesia saat ini?
Pada Desember 2023 lalu, SETARA Institute-INFID menyatakan bahwa subindikator kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam indeks hak asasi manusia (HAM) mengalami penurunan selama 5 tahun terakhir, dilansir Antara.
Pernyataan itu semakin kuat jika disandingkan dataIndeks Demokrasi Indonesia (IDI) versi Badan Pusat Statistik dan Democracy Index (DI) versi The Economist Intelligence Unit (EIU), sebagaimana dilansir Kompas.ID pada Mei 2023.
Merujuk IDI, ada 6 dari 11 variabel yang mengalami penurunan pada tahun 2020. Dibandingkan tahun sebelumnya, kebebasan berpendapat mengalami penurunan paling tajam, yaitu 8,23 poin. Pada aspek kebebasan sipil, skor variabel kebebasan berpendapat merupakan yang terendah dengan skor 56,06. Padahal, variabel lainnya ada yang telah mencapai level 90,88 dari rentang pengukur 0 hingga 100.
Jika dibandingkan dengan seluruh variabel, skor kebebasan berpendapat tercatat pada kategori rendah. Sebagai pembanding, ada lima variabel lain yang mencapai skor di atas 85 poin. Skor kebebasan berpendapat ini juga konsisten mengalami penurunan. Dibandingkan tahun 2009, misalnya, penurunan indeks mencapai 27,91 poin dan masuk kategori dengan penurunan ekstrem.
Tren penurunan ini menandakan adanya pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan di masa kini untuk mengungkit jaminan atas kebebasan berpendapat bagi masyarakat Indonesia.
Capaian kebebasan sipil di Indonesia juga dinilai belum baik jika diukur lewat standarisasi global. Aspek ini juga tidak lebih baik dari aspek lainnya dengan selisih yang cukup lebar. Jika mengacu data The Economist Intelligence Unit (EIU), indeks demokrasi di Indonesia sudah mengarah pada tren yang positif, namun setali tiga uang, aspek kebebasan sipil masih menjadi pekerjaan rumah.
Merujuk DI versi EIU, skor kebebasan sipil Indonesia dalam empat tahun terakhir selalu berada di bawah rerata DI Indonesia. Pada 2019, misalnya, skornya hanya 5,59 dari rerata 6,48 dan merupakan yang terendah di antara lima aspek yang diukur.
Pada 2022, skor tercatat di level 6,18 dari rerata 6,71. Di tahun ini, ada sedikit peningkatan meskipun belum cukup membuat aspek kebebasan sipil unggul dibandingkan negara-negara lain seperti Singapura, Namibia, atau Bulgaria.
Jika dibandingkan dalam 15 tahun terakhir, skor kebebasan sipil yang berada di angka 6,18 memang bukan paling rendah, tetapi harus diakui mengalami penurunan. Data indeks di tahun 2014-2015 mencatat aspek ini pernah berada di angka 7,35.
Menurut catatan EIU, selain kebebasan sipil, aspek budaya politik juga relatif masih rendah. Data indeks tahun 2021 merekam, variabel budaya politik mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, angkanya tercatat paling rendah dalam 15 tahun terakhir ini. Jika data indeks tahun 2006 mencatatkan budaya politik berada di angka indeks 6,25, pada tahun 2021 angkanya menurun menjadi 4,38.
Tidak heran jika secara umum dalam laporannya, EIU menegaskan Indonesia adalah negara dengan demokrasi yang cacat (flawed democracy). Negara dengan kategori ini umumnya memang sudah memiliki sistem pemilu yang bebas dan adil, serta menghormati kebebasan sipil dasar.
Namun, negara dalam kelompok ”cacat” ini masih memiliki masalah fundamental, seperti rendahnya kebebasan pers, budaya politik yang antikritik, partisipasi politik warga yang lemah, serta kinerja pemerintah yang belum optimal. Meskipun masih masuk kategori ”cacat”, indeks demokrasi Indonesia sudah naik 12 peringkat dari tahun sebelumnya yang berada di peringkat ke-64 dunia.
Itulah jawaban dari pertanyaanbagaimana menurutmu kebebasan berpendapat atau berekspresi di Indonesia saat ini? Semoga bermanfaat.