Find Us On Social Media :

Di Manakah Ditegaskan Sila-Sila Pancasila Sebagai Dasar Negara? Sebuah Penelusuran Historis

By Afif Khoirul M, Kamis, 25 Juli 2024 | 13:00 WIB

Ilustrasi - Jika dilihat dari segi etika Pancasila, P4 memiliki beberapa sisi positif dan negatif.

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-online.com - Dalam pergulatan sejarah bangsa Indonesia, Pancasila telah mengkristal sebagai falsafah dan ideologi negara yang kokoh. Lima sila yang terkandung di dalamnya, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi landasan bagi seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, di manakah letak penegasan yang paling kuat mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini?

Jejak Historis Penegasan Pancasila

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melakukan penelusuran historis yang mendalam. Penegasan mengenai Pancasila sebagai dasar negara bukanlah sebuah peristiwa instan, melainkan hasil dari proses yang panjang dan penuh dinamika.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan filosofis yang paling awal dan paling kuat dalam menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam alinea ini, para pendiri bangsa secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia berkedaulatan rakyat dan berdasar pada Pancasila.

Tap MPR No. XVIII/MPR/1998: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVIII Tahun 1998 merupakan tonggak sejarah penting dalam menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Tap MPR ini dicetuskan dalam konteks reformasi, di mana nilai-nilai Pancasila sempat terkikis dan dilupakan. Melalui Tap MPR ini, Pancasila dinyatakan sebagai satu-satunya dasar negara yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber dan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Pernyataan Manakah yang Paling Tepat untuk Pembelajaran Berdiferensiasi?

Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Norma

Penegasan-penegasan di atas menunjukkan bahwa Pancasila tidak hanya sekadar simbol atau slogan, melainkan merupakan sumber nilai dan norma yang fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, pembangunan ekonomi, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.