Penulis
Intisari-online.com - Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merumuskan dan mengesahkan konstitusi pertama bangsa Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Mereka adalah Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, Mr. A.A. Maramis, Abdoel Rachman Saleh, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Adnan Malik, Mr. Mohammad Hatta, Mr. Wahid Hasjim, dan Ki Ageng Enghard Notodipoero.
Naskah UUD 1945 disusun berdasarkan Piagam Jakarta yang sebelumnya telah disepakati oleh PPKI pada 22 Juni 1945.
Piagam Jakarta merupakan hasil perundingan dan kompromi antara kelompok nasionalis Islam dan nasionalis sekuler.
Isi Pokok UUD 1945
UUD 1945 memuat berbagai aturan fundamental yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Berikut beberapa pokok-pokok penting dalam UUD 1945:
Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Bentuk negara Indonesia adalah Republik Kesatuan.
Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial.
Kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca Juga: Sikap Positif yang Harus Diwujudkan untuk Meneladani Suasana Kebatinan Proses Perumusan UUD 1945
Hak asasi manusia dilindungi dan dihormati.
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perubahan UUD 1945
UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali disahkan.
Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa Indonesia.
Perubahan UUD 1945 yang paling signifikan terjadi pada tahun 1949, 1959, dan 2002. Berikut ringkasan perubahan tersebut:
UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949): Sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950): Sistem pemerintahan parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
UUD 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959): Sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang): Sistem pemerintahan demokrasi Pancasila dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945: Konstitusi yang Tetap Berlaku
Meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, UUD 1945 masih tetap menjadi konstitusi yang berlaku di Indonesia hingga saat ini.
UUD 1945 menjadi landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
UUD 1945 memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas politik dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
UUD 1945 juga terus diperjuangkan dan dipertahankan oleh rakyat Indonesia sebagai konstitusi yang demokratis, adil, dan sejahtera.
Kesimpulan
UUD 1945 merupakan konstitusi pertama dan masih berlaku di Indonesia hingga saat ini.
UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa Indonesia.
UUD 1945 memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas politik dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.