Find Us On Social Media :

Beberapa Dasar Hukum Bagi Indonesia Dalam Sengketa Blok Ambalat

By Moh. Habib Asyhad, Selasa, 4 Juni 2024 | 11:03 WIB

Apa yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam sengketa Blok Ambalat? Kenapa Malaysia begitu ngotot mengkalim perairan itu bagian dari wilayahnya?

Apa yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam sengketa Blok Ambalat?

Intisari-Online.com - Pertanyaan di atas sering muncul terkait sengketa antara Indonesia dan Malaysia terkait Blok Ambalat.

Bagaimana sejarah sengketa ini terjadi?

Setidaknya ada beberapa sumber hukum yang menguatkan klaim Indonesia atas Blok Ambalat, sebagaimana dicatat Kisliani Serpin, dkk. dalam paper berjudul "Penyelesaian Sengketa Antara Indonesia dan Malaysia terkait Pengklaiman Blom Ambalat Ditinjau dari Hukum Internasional", tayang di e-journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum tahun 2018.

Mulai dari Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang diikuti Prp No.4/1960 tentang Perairan Indonesia, lalu Undang-Undang No.17 tahun 1985 yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, kemudian Undang-Undang No.6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, ada juga Peraturan pemerintah No.38 Tahun 2002 tentang daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, dan peraturan pemerintah No. 37 Tahun 2008 Tentang perubahan Atas pemerintah No.38 Tahun 2002 Tentang Daftar Kordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Di sisi lain, Malaysia hanyalah negara pantai biasa yang hanya dibenarkan menarik garis pangkalnormal dan garis pangkal lurus apabila memenuhi persyaratan.

Mengutip Kompas.com, Blok Ambalat terletak di laut Sulawesi atau Selat Makasar. Wilayah ini diperkirakan mengandung kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun ke depan.

Ambalat telah lama menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia.

Sengketa ini terjadi karena klaim tumpang tindih atas penguasaan wilayah di antara dua negara. Saling klam ini disebabkan adanya perbedaan kepentingan dan belum selesainya masalah batas-batas wilayah kelautan kedua negara.

Sengketa Blok Ambalat dimulai saat dua negara bertetangga ini masing-masing melakukan penelitian di dasar laut untuk mengetahui landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif pada tahun 1969. Kedua negara kemudian menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia pada 27 Oktober 1969 yang diratifikasi oleh masing-masing negara pada tahun yang sama.

Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Blok Ambalat merupakan milik Indonesia.