Penulis
Intisari-online.com - Blok Ambalat, area kaya cadangan minyak dan gas di Laut Sulawesi, menjadi objek sengketa maritim antara Indonesia dan Malaysia selama beberapa dekade.
Klaim Malaysia atas blok tersebut didasari oleh beberapa argumen, meskipun Indonesia memiliki argumen tandingan yang kuat.
Peta Baru 1979: Pada tahun 1979, Malaysia menerbitkan peta baru yang memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayahnya.
Hal ini bertentangan dengan peta Indonesia yang menunjukkan blok tersebut sebagai bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Keputusan Mahkamah Internasional 2002: Pada tahun 2002, Mahkamah Internasional (MI) memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan, yang sebelumnya diklaim oleh Indonesia, adalah milik Malaysia.
Malaysia kemudian menggunakan keputusan ini untuk memperkuat klaimnya atas Blok Ambalat, dengan menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut memberikan dasar bagi penarikan garis batas maritim baru yang mencakup blok tersebut.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Malaysia berargumen bahwa mereka memiliki hak atas ZEE di sekitar Pulau Sipadan dan Ligitan, yang mencakup sebagian Blok Ambalat.
Menurut mereka, ZEE ini memberikan hak eksklusif bagi Malaysia untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di area tersebut.
Tanggapan Indonesia:
Indonesia menolak klaim Malaysia atas Blok Ambalat dengan beberapa alasan:
Baca Juga: Potensi Terbesar Blok Ambalat yang Pemicu Perebutan Sengit Indonesia-Malaysia
Garis Batas Laut 1960: Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk menggunakan garis batas laut yang ditarik pada tahun 1960 sebagai dasar untuk menyelesaikan sengketa maritim di antara mereka.
Garis batas ini tidak memasukkan Blok Ambalat ke dalam wilayah Malaysia.
Penarikan Garis Dasar Kepulauan yang Tidak Sah: Menurut Indonesia, Malaysia telah menarik garis dasar kepulauannya secara tidak sah dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
Hal ini menyebabkan garis batas maritim Malaysia menjorok terlalu jauh ke selatan, sehingga mencakup Blok Ambalat.
Pelanggaran Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS): Indonesia berpendapat bahwa klaim Malaysia atas Blok Ambalat melanggar ketentuan UNCLOS 1982.
UNCLOS mengatur batas maritim antara negara-negara, dan Indonesia yakin bahwa batas maritim yang sah dengan Malaysia tidak termasuk Blok Ambalat.
Sengketa yang Berkelanjutan:
Sengketa Blok Ambalat masih belum terselesaikan hingga saat ini.
Kedua negara telah melakukan berbagai upaya diplomatik untuk mencapai kesepakatan, namun belum ada hasil yang konkret.
Pada tahun 2009, kedua negara sepakat untuk melakukan patroli maritim bersama di blok tersebut, namun hal ini tidak menghentikan klaim dan aktivitas masing-masing negara di wilayah tersebut.
Sengketa Blok Ambalat merupakan contoh kompleksitas sengketa maritim yang sering terjadi antara negara-negara bertetangga.
Baca Juga: Bagaimana Argumen Malaysia dalam Klaim Kepemilikan Blok Ambalat?
Penyelesaian sengketa tersebut membutuhkan dialog yang konstruktif, kompromi, dan penghormatan terhadap hukum internasional.