Find Us On Social Media :

Mengapa Ibadah Haji Diwajibkan Hanya Untuk Orang Yang Sudah Mampu?

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 26 Mei 2024 | 20:19 WIB

Inilah alasan mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu.

Intisari-Online.com - Dalam Rukun Islam ke-5, yaitu Haji, di situ ada semacam prasyarat "bagi yang mampu".

Inilah alasan mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu.

Haji diwajibkan bagi orang yang mampu karena ibadah ini memerlukan biaya sendiri, biaya untuk keluarga yang ditinggalkan, serta kemampuan fisik selama melaksanakan ibadah haji.

Mengutip buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar, orang yang tidak "mampu", tidak wajib untuk menunaikan ibadah haji.

Mampu di sini banyak pengertiannya.

Menurut mazhab Hanafi, mampu mengacu pada orang yang sudah mempunyai bekal, adanya kendaraan yang membawanya ke Tanah Suci, sudah memenuhi kebutuhan pakaian, makanan, rumah, dan memiliki nafkah untuk orang yang wajib dinafkahi selama ia pergi haji.

Sementara mazhab Maliki, mampu berarti mungkin untuk bisa pergi ke Makkah sesuai kewajaran, tanpa mengalami kendala yang berat (berjalan kaki atau naik kendaraan).

Bila ada orang yang mempunyai kendala berat, tetapi memaksa berangkat, haji yang dilakukannya ini telah cukup dan menjadi haji fardhu.

Kemudian Hanbali mengatakan, mampu bagi mereka yang telah memiliki bekal, seperti adanya kendaraan yang pantas, dan telah terpenuhi kebutuhan seperti rumah dan nafkah keluarga.

Llau Syafi'i berpendapat, mampu terbagi menjadi dua, yakni mampu dengan diri sendiri dan mampu dengan orang lain.

Menurut Kementerian Agama, mampu dibagi menjadi empat:

1. Jasmani