Find Us On Social Media :

Update Kasus Vina Cirebon: Salah Satu Terpidana Kasus Vina Cirebon Yang Diduga Disiksa Polisi Disebut Tunagrahita

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 25 Mei 2024 | 07:17 WIB

Menurut keterangan Komnas HAM, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang diduga disiksa polisi dikabarkan tunagrahita.

Intisari-Online.com - Kasus Vina Cirebon tak hanya menyeret para penegak hukum, tapi juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal ini terkait ada kabar yang menyebut salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang diduga disiksa polisi adalah tunagrahita.

Dilaporkan Kompas.tv, penyandang tunagrahita tersebut diduga menerima penyiksaan atau perlakuan kasar dari pihak kepolisian selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Ya, beberapa laporan terakhir kami tidak bisa menyampaikan secara spesifik karena memang dalam proses pemeriksaan di Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam Dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (24/5) kemarin.

"Akan tetapi nanti jika ada perkembangan pasca kami melakukan pemeriksaan kami akan sampaikan."

Terkait hal itu, Komnas HAM juga akan mengoordinasikan kabar tersebut dengan Polda Jawa Barat dan masyarakat umum.

Dalam keterangannya, Anis mengatakan Komnas HAM telah mengirimkan surat permintaan kepada Polda Jawa Barat pada 20 Mei 2024.

“Komnas HAM juga sudah kembali sebenarnya mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Polda Jawa Barat terkait penanganan perkara ini, seberapa jauh selama 8 tahun ini, perkembangannya seperti apa, termasuk 11 menjadi 3, lalu perkembangan yang 3 DPO itu seperti apa,” kata Anis.

Bukan hanya itu, kata Anis, Komnas HAM dalam surat ke Polda Jawa Barat juga mempertanyakan tentang bagaimana dengan pemenuhan hak korban.

“Lalu informasi kedua yang kita mintakan adalah bagaimana pemenuhan hak korban dan juga keluarga. Karena ketika kasus ini viral tentu ini menjadi pukulan kembali bagi para keluarga yang selama 8 tahun itu saya kira, meskipun sudah ada proses hukum yang dilakukan tetapi keadilan itu belum mereka terima,” ujar Anis.

“Sehingga bagaimana ini kemudian dikoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan korban dan anggota keluarganya tidak semakin mengalami penderitaan psikologis akibat viralnya kasus ini.”

Anies juga menuturkan Komnas HAM menekankan kepada pihak kepolisian untuk profesional dan menegakkan prinsip kehati-hatian dalam memproses kasus ini.