Bagaimana Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?

Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - Berikut bagaimana kedudukan Indonesia di Unclos 1982, beserta penjelasannya.

Intisari-online.com - Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 (UNCLOS 1982) merupakan sebuah tonggak sejarah penting bagi Indonesia.

Keberhasilan Indonesia memperjuangkan konsepsi negara kepulauan dalam konvensi ini menjadi pengakuan internasional atas kedaulatan dan hak Indonesia atas wilayah lautnya yang luas.

Lalu bagaimana kedudukan Indonesia di Unclos 1982, berikut penjelasannya.

1. Pengakuan sebagai Negara Kepulauan

UNCLOS 1982 mendefinisikan negara kepulauan sebagai negara yang terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan mungkin memiliki pulau-pulau lain, batu karang, atau ciri-ciri geomorfologis yang serupa, yang secara keseluruhan dipisahkan oleh laut dengan kedalaman yang tidak berarti dari satu sama lain.

Definisi ini selaras dengan konsep Wawasan Nusantara yang dianut Indonesia, yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan utuh dari daratan dan lautannya.

Pengakuan sebagai negara kepulauan dalam UNCLOS 1982 memberikan hak-hak khusus kepada Indonesia, di antaranya:

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Indonesia memiliki ZEE seluas 2,7 juta kilometer persegi, yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia.

Di ZEE, Indonesia memiliki hak atas seluruh sumber daya alam, baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

Laut Teritorial: Indonesia memiliki laut teritorial selebar 12 mil laut dari garis dasar pantai.

Di laut teritorial, Indonesia memiliki kedaulatan penuh, termasuk hak untuk mengatur lalu lintas kapal dan pesawat terbang.

Baca Juga: Apa Saja Peluang yang Tercipta di Era Global bagi Bangsa Indonesia yang Sedang Membangun?

Perairah Kepulauan: Indonesia memiliki perairan kepulauan yang luas, yang meliputi laut di antara pulau-pulau dan di dalam garis pangkal kepulauan.

Di perairan kepulauan, Indonesia memiliki hak untuk mengatur semua kegiatan, termasuk penangkapan ikan, navigasi, dan eksplorasi sumber daya alam.

2. Peran Aktif Indonesia dalam Penyusunan UNCLOS 1982

Indonesia memainkan peran aktif dalam proses penyusunan UNCLOS 1982.

Diplomat-diplomat Indonesia, seperti Mochtar Kusumaatmadja dan Hasjim Djalal, memberikan kontribusi penting dalam perumusan berbagai ketentuan konvensi, terutama yang terkait dengan negara kepulauan.

Upaya Indonesia ini membuahkan hasil dengan disahkannya UNCLOS 1982 pada tahun 1982.

Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang meratifikasi konvensi ini pada tahun 1985.

3. Manfaat UNCLOS 1982 bagi Indonesia

UNCLOS 1982 memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, di antaranya:

Memperkuat kedaulatan dan hak Indonesia atas wilayah lautnya.

Meningkatkan kepastian hukum dalam kegiatan di laut.

Baca Juga: Arupadhatu, Puncak Pencerahan di Candi Buddha Indonesia

Membuka peluang untuk meningkatkan ekonomi maritim Indonesia.

Meningkatkan peran Indonesia dalam pergaulan internasional.

4. Kesimpulan

Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982 sangatlah penting.

Konvensi ini telah memberikan pengakuan internasional atas kedaulatan dan hak Indonesia atas wilayah lautnya yang luas.

UNCLOS 1982 juga membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekonomi maritimnya dan berperan lebih aktif dalam pergaulan internasional.

Demikian bagaimana kedudukan Indonesia di Unclos 1982, beserta penjelasannya.

Artikel Terkait