Find Us On Social Media :

Bagaimana Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?

By Afif Khoirul M, Jumat, 24 Mei 2024 | 09:30 WIB

Ilustrasi - Berikut bagaimana kedudukan Indonesia di Unclos 1982, beserta penjelasannya.

Intisari-online.com - Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 (UNCLOS 1982) merupakan sebuah tonggak sejarah penting bagi Indonesia.

Keberhasilan Indonesia memperjuangkan konsepsi negara kepulauan dalam konvensi ini menjadi pengakuan internasional atas kedaulatan dan hak Indonesia atas wilayah lautnya yang luas.

Lalu bagaimana kedudukan Indonesia di Unclos 1982, berikut penjelasannya.

1. Pengakuan sebagai Negara Kepulauan

UNCLOS 1982 mendefinisikan negara kepulauan sebagai negara yang terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan mungkin memiliki pulau-pulau lain, batu karang, atau ciri-ciri geomorfologis yang serupa, yang secara keseluruhan dipisahkan oleh laut dengan kedalaman yang tidak berarti dari satu sama lain.

Definisi ini selaras dengan konsep Wawasan Nusantara yang dianut Indonesia, yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan utuh dari daratan dan lautannya.

Pengakuan sebagai negara kepulauan dalam UNCLOS 1982 memberikan hak-hak khusus kepada Indonesia, di antaranya:

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Indonesia memiliki ZEE seluas 2,7 juta kilometer persegi, yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia.

Di ZEE, Indonesia memiliki hak atas seluruh sumber daya alam, baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

Laut Teritorial: Indonesia memiliki laut teritorial selebar 12 mil laut dari garis dasar pantai.

Di laut teritorial, Indonesia memiliki kedaulatan penuh, termasuk hak untuk mengatur lalu lintas kapal dan pesawat terbang.

Baca Juga: Apa Saja Peluang yang Tercipta di Era Global bagi Bangsa Indonesia yang Sedang Membangun?

Perairah Kepulauan: Indonesia memiliki perairan kepulauan yang luas, yang meliputi laut di antara pulau-pulau dan di dalam garis pangkal kepulauan.

Di perairan kepulauan, Indonesia memiliki hak untuk mengatur semua kegiatan, termasuk penangkapan ikan, navigasi, dan eksplorasi sumber daya alam.