Penulis
Intisari-Online.com -Entah apa yang ada di pikiran NKD, seorang ibu berusia 46 tahun di Jakarta Timur.
Dia dengan sengaja mereka putrinya sendiri, RH (16), disetubuhi pacarnya di sebuah kamar kos di Bekasi Kota, Jawa Barat.
Sialnya, ketika RH ketahuan hamil, ibu itu langsung buru-buru menyuruhnya aborsi.
"Setelah hamil, pelaku berusaha untuk menggugurkan bayi yang dikandung putrinya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).
Polisi mengungkap, NKD melakukan berbagai upaya agar RH keguguran.
Di awal kehamilan RH, NKD membelikan nanas muda untuk putrinya.
Tapi kandungan RH ternyata tetap kuat.
Ketika kandungan RH memasuki usia tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan.
Saat itu pula, NKD memberikan uang senilai Rp 2 juta ke N.
"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," jelas Nicolas.
Setelah obat penggugur kandungan tersebut dikantongi N, NKD langsung menyuruh putrinya untuk mengonsumsi.
Obat itu ternyata langsung bereaksi ke tubuh RH, membuat perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
Polisi menyebut, bayi RH hidup dan bernapas ketika lahir.
Mengetahui hal tersebut, NKD meminta N membawa bayi itu ke puskesmas untuk diberi pertolongan.
Tapi sayang, nyawa bayi tersebut tak tertolong.
"Jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N ke puskesmas, namun tidak tertolong nyawa bayi itu," jelas Nicolas.
Saat ini, polisi tengah mencari penjual obat aborsi yang dibeli N di Pasar Pramuka.
Sementara, RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur, lantaran masih di bawah umur.
Adapun pacar RH disebut menjalani hukuman di Polres Metro Bekasi Kota.
Sedangkan NKD dan N ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak oleh Polres Metro Jakarta Timur.
NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News