Penulis
Intisari-online.com - Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia yang memiliki makna dan nilai-nilai luhur bangsa.
Oleh karena itu, penggunaannya tidak boleh dilakukan sembarangan.
Menjaga kehormatan negara: Garuda Pancasila merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Meletakkannya sembarangan dapat dianggap sebagai bentuk tidak menghormati negara.
Melestarikan nilai-nilai Pancasila: Garuda Pancasila mengandung nilai-nilai Pancasila, seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
Meletakkannya sembarangan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai luhur tersebut.
Menjaga kesakralan lambang: Garuda Pancasila merupakan lambang yang sakral.
Meletakkannya di tempat yang tidak semestinya dapat mengurangi kesakralannya.
Aturan tentang penggunaan lambang Garuda Pancasila:
Penggunaan lambang Garuda Pancasila diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Jelaskan Kedudukan Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa ketentuan tentang penggunaan lambang Garuda Pancasila, antara lain:
Lambang Garuda Pancasila harus ditempatkan di tempat yang terhormat dan sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Lambang Garuda Pancasila tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, komersial, atau kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Lambang Garuda Pancasila tidak boleh dicacat, dirusak, atau dihina.
Contoh tempat yang tidak semestinya untuk memasang lambang Garuda Pancasila:
Tempat yang kotor atau jorok
Tempat hiburan malam
Tempat yang digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
Di atas kendaraan pribadi
Pada pakaian pribadi
Sanksi bagi yang melanggar aturan:
Baca Juga: Dalam Kedudukannya sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Pancasila Memiliki Fungsi Berikut
Bagi yang melanggar aturan tentang penggunaan lambang Garuda Pancasila, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kesimpulan:
Kita semua harus menghormati lambang negara dengan cara menggunakannya dengan benar dan semestinya.
Janganlah meletakkan lambang Garuda Pancasila di tempat yang tidak semestinya.
Mari kita jaga kehormatan negara dan lestarikan nilai-nilai Pancasila dengan menghormati lambang negara.
Demikian alasan utama mengapa kita tidak boleh meletakkan lambang Garuda Pancasila sembarangan.